spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaHukum & KriminalPolsek Batu Ampar Ungkap Kasus Pornografi, Pria Pasang CCTV Tersembunyi di Kos-Kosan

Polsek Batu Ampar Ungkap Kasus Pornografi, Pria Pasang CCTV Tersembunyi di Kos-Kosan

DetailNews.id – Kepolisian Sektor (Polsek) Batu Ampar berhasil mengungkap kasus tindak pidana pornografi yang meresahkan masyarakat. Seorang pria berinisial SS (30) diamankan setelah kedapatan memasang kamera pengintai tersembunyi (CCTV mini) di dalam kamar mandi kos-kosan di Komplek Tanjung Pantun, Kelurahan Sungai Jodoh, Kecamatan Batu Ampar.

Kapolsek Batu Ampar, Kompol Amru Abdullah, melalui Kanit Reskrim Iptu Brata Ul Usna, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap pada Kamis (12/09/2025) sekitar pukul 21.00 WIB. Saat itu, salah seorang penghuni kos berinisial MN (24) mencurigai adanya benda mencurigakan yang dibungkus plastik di sudut ventilasi kamar mandi. Setelah diperiksa, benda tersebut ternyata merupakan kamera CCTV mini yang terhubung ke power bank.

“Pelaku sengaja memasang CCTV mini di dalam kamar mandi dengan tujuan untuk merekam aktivitas orang lain tanpa izin. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan sejumlah rekaman video yang merekam wanita, termasuk korban, saat mandi dalam kondisi tanpa busana,” ungkap Iptu Brata dalam keterangan pers, Selasa (16/09/2025).

Yang mengejutkan, wajah pelaku turut terekam dalam video tersebut, sehingga korban bersama pemilik kos langsung mengamankan pelaku dan melaporkannya ke pihak kepolisian. Sekitar pukul 01.00 WIB dini hari, pelaku dibawa ke Mapolsek Batu Ampar bersama barang bukti untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Korban merasa sangat dirugikan secara psikologis, mengalami tekanan mental, dan merasa harga dirinya direndahkan atas tindakan tersebut,” tambah Iptu Brata.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 1 unit kamera CCTV mini, 1 unit power bank sebagai sumber daya, Perangkat penyimpanan data (memori card), dan 1 unit telepon genggam milik pelaku yang digunakan untuk mengakses rekaman.

Saat ini, tersangka SS telah diamankan dan tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Batu Ampar. Ia akan dijerat dengan Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, yang mengatur tentang larangan pembuatan dan penyebaran materi pornografi tanpa izin, dengan ancaman pidana penjara dan/atau denda.

Polsek Batu Ampar menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat, khususnya di lingkungan tempat tinggal.

“Kami mengimbau masyarakat agar selalu waspada, terutama di lingkungan kos-kosan dan pemukiman padat. Jika menemukan benda mencurigakan atau tindakan yang mengarah ke pelanggaran hukum, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” tegas Kapolsek Batu Ampar melalui Kanit Reskrim.

Peliput : Andrew

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_img

Most Popular

Recent Comments