spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaHukum & KriminalSeorang Janda dan Pacar Gelapnya Jadi Tersangka Polres Magelang Kota

Seorang Janda dan Pacar Gelapnya Jadi Tersangka Polres Magelang Kota

DetailNews.id – Seorang perempuan berinisial AD (30), warga Tidar Salakan, Kelurahan Tidar Selatan, Kecamatan Magelang Selatan, Kota Magelang, Jawa Tengah, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan bayi kandungnya. Kasus ini kini tengah ditangani oleh Satreskrim Polres Magelang Kota.

AD, yang diketahui berstatus janda, diduga menghilangkan nyawa anak kandungnya yang masih bayi dengan cara dibekap menggunakan selimut hingga kehabisan napas. Peristiwa tragis ini melibatkan seorang pria berinisial SM (47), yang diketahui memiliki hubungan gelap dengan AD dan turut membantu dalam proses penguburan bayi tersebut.

“AD, ibu kandung korban, membekap bayinya hingga meninggal dunia. Sementara SM berperan menggali lubang dan menguburkan jasad bayi tersebut,” ungkap Kasat Reskrim Polres Magelang Kota, Iptu Iwan Kristiana, Rabu (24/09/2025).

Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yakni AD dan SM. Polisi menyebut bahwa SM masih berkeluarga dan memiliki istri sah.

Dalam proses hukum yang berjalan, AD dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 341 KUHP tentang pembunuhan anak oleh ibu kandung. Ancaman hukuman pasal tersebut di atas 5 tahun penjara, sehingga AD saat ini resmi ditahan di Polres Magelang Kota.

Sedangkan SM dijerat dengan Pasal 181 KUHP tentang perbuatan menguburkan mayat tanpa hak. Karena ancaman hukuman pasal ini di bawah lima tahun penjara, SM tidak dilakukan penahanan, namun proses hukum tetap berlanjut.

“Tersangka AD dilakukan penahanan karena ancaman hukumannya di atas 5 tahun. Sedangkan SM tidak ditahan, karena ancaman hukuman pasal yang dikenakan di bawah 5 tahun,” jelas Iptu Iwan.

Penyelidikan sementara mengungkap bahwa AD dan SM menjalin hubungan asmara di luar pernikahan. Bayi korban merupakan hasil dari hubungan tersebut. Motif dan alasan tindakan keduanya masih didalami lebih lanjut oleh penyidik.

Kasus ini memicu perhatian masyarakat luas karena melibatkan pembunuhan anak oleh ibu kandung sendiri serta keterlibatan pasangan gelap. Polres Magelang Kota menegaskan akan menuntaskan penyidikan secara profesional dan transparan sesuai hukum yang berlaku.

Peliput : Islam

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_img

Most Popular

Recent Comments