DetailNews.id – Unit Reskrim Polsek Kotamobagu Utara bergerak cepat mengamankan seorang pria berinisial FS alias Fir (30), warga Desa Bilalang Dua, Kecamatan Kotamobagu Utara, yang diduga melakukan tindak pidana penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam (sajam) terhadap korban DT alias Dju.
Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa malam, 23 September 2025, sekitar pukul 23.00 WITA. Berdasarkan keterangan polisi, kejadian bermula saat terduga pelaku dan korban yang diketahui tinggal serumah terlibat dalam cekcok hanya karena persoalan lampu kamar.
“Korban datang menghampiri pelaku dan menanyakan ‘kenapa mematikan lampu’. Diduga merasa terganggu karena sedang tidur, pelaku langsung mengambil sajam dan menikam korban sebanyak tiga kali,” ungkap Kapolsek Kotamobagu Utara, IPDA Magenda Dimas Andrianto, S.Tr.K, saat dikonfirmasi media ini.
Akibat insiden tersebut, korban mengalami luka tusuk pada bagian perut, tangan, dan rusuk kiri. Warga sekitar yang mengetahui kejadian itu segera melapor ke pihak kepolisian.
Menindaklanjuti laporan masyarakat, Tim Polsek Kotamobagu Utara langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku di kediamannya.
“Barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu bilah pisau jenis badik yang digunakan saat kejadian. Saat ini, pelaku sudah diamankan di Mapolsek Kotamobagu Utara untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” tambah IPDA Magenda.
Polisi saat ini masih mendalami motif pelaku dan akan memproses kasus ini sesuai hukum yang berlaku. Korban diketahui telah mendapat penanganan medis akibat luka yang dideritanya.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan persoalan secara baik dan tidak menggunakan kekerasan, apalagi senjata tajam, yang bisa membahayakan nyawa orang lain serta berujung pada proses hukum pidana.
Peliput : Owen Bangki