DetailNews.id, Jakarta – Seleksi terbuka Calon Anggota Dewan Pengawas dan Direksi BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan masa jabatan 2026-2031 resmi dibuka.
Informasi rekrutmen ini disampaikan melalui unggahan akun Instagram resmi Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), @djsn_ri.
“Pengumuman seleksi terbuka Calon Anggota Dewan Pengawas & Direksi BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan Masa Jabatan 2026-2031. Dalam rangka mendukung tata kelola yang transparan, akuntabel, dan profesional, pemerintah membuka kesempatan bagi putra-putri terbaik bangsa untuk bergabung,” tulisnya, dilansir pada Selasa (14/10/2025).
Rekrutmen dibuka dalam rangka melaksanakan ketentuan Peraturan Perundang-undangan dan memastikan tata kelola kelembagaan yang transparan, akuntabel dan profesional, sesuai Keputusan Presiden Nomor 104/P Tahun 2025 dan 105/P Tahun 2025.
Panitia Seleksi membuka kesempatan bagi putra dan putri terbaik Indonesia yang memiliki integritas, kompetensi, dan komitmen tinggi terhadap pelayanan publik. Berikut informasinya:
PERSYARATAN UMUM
1. Warga Negara Indonesia
2. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
3. Sehat jasmani dan rohani
4. Memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela
5. Memiliki kualifikasi dan kompetensi yang sesuai untuk pengelolaan program jaminan sosial
6. Berusia paling rendah 40 tahun dan paling tinggi 60 tahun pada saat diumumkan memenuhi persyaratan administratif (tanggal 23 Oktober 2025)
7. Tidak menjadi anggota atau menjabat sebagai pengurus partai politik
8. Tidak sedang menjadi tersangka atau terdakwa dalam proses peradilan
9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih
10. Tidak pernah menjadi anggota Direksi, Komisaris, atau Dewan Pengawas pada suatu badan hukum yang dinyatakan pailit karena kesalahan yang bersangkutan.
11. Selama menjabat, anggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi tidak boleh merangkap jabatan di Pemerintahan atau badan hukum lainnya
PERSYARATAN KHUSUS
Calon Angota Dewan Pengawas BPJS Kesehatan
1. Mempunyai kualifikasi pendidikan paling rendah S1
2. Memiliki kompetensi dan pengalaman di bidang manajemen, khususnya di bidang pengawasan paling sedikit 5 lima tahun
3. Calon anggota Dewan Pengawas dari Unsur Pemerintah diusulkan dan didaftarkan oleh Kementerian Kesehatan dan/atau Kementerian Keuangan
4. Calon anggota Dewan Pengawas dari Unsur Pekerja diusulkan dan didaftarkan oleh organisasi pekerja di tingkat nasional yang memenuhi persyaratan keterwakilan dalam lembaga ketenagakerjaan yang bersifat tripartit melalui Kementerian Ketenagakerjaan.
5. Calon anggota Dewan Pengawas dari Unsur Pemberi kerja diusulkan oleh pimpinan organisasi pemberi kerja di tingkat nasional melalui Kementerian Ketenagakerjaan
6. Calon anggota Dewan Pengawas dari Unsur Tokoh Masyarakat diusulkan dan didaftarkan langsung oleh organisasi masyarakat dan/atau individu yang bersangkutan kepada Panitia Seleksi.
Calon Anggota Direksi BPJS Kesehatan
1. Mempunyai kualifikasi pendidikan paling rendah S1
2. Memiliki kompetensi yang terkait untuk jabatan Direksi yang bersangkutan meliputi bidang ekonomi, keuangan, perbankan, aktuaria, perasuransian, dana pensiun, teknologi informasi, manajemen risiko, manajemen kesehatan, kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja, hukum, dan/atau bidang lain
3. Memiliki pengalaman manajerial paling sedikit lima tahun berupa pengalaman dalam memimpin entitas, unit kerja, dan/atau organisasi profesi
Calon Anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan
1. Mempunyai kualifikasi pendidikan paling rendah S1
2. Memiliki kompetensi dan pengalaman di bidang manajemen, khususnya di bidang pengawasan paling sedikit lima tahun
3. Calon anggota Dewan Pengawas dari Unsur Pemerintah diusulkan dan didaftarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan dan/atau Kementerian Keuangan
4. Calon anggota Dewan Pengawas dari Unsur Pekerja diusulkan dan didaftarkan oleh organisasi pekerja di tingkat nasional yang memenuhi persyaratan keterwakilan dalam lembaga ketenagakerjaan yang bersifat tripartit melalui Kementerian Ketenagakerjaan
5. Calon anggota Dewan Pengawas dari Unsur Pemberi Kerja diusulkan oleh pimpinan organisasi pemberi kerja di tingkat nasional melalui Kementerian Ketenagakerjaan
6. Calon Anggota Dewan Pengawas dari Unsur Tokoh Masyarakat diusulkan dan didaftarkan langsung oleh organisasi masyarakat dan/atau individu yang bersangkutan kepada Panitia Seleksi
Calon Anggota Direksi BPJS Ketenagakerjaan
1. Mempunyai kualifikasi pendidikan paling rendah S1
2. Memiliki kompetensi yang terkait untuk jabatan Direksi yang bersangkutan meliputi bidang ekonomi, keuangan, perbankan, aktuaria, perasuransian, dana pensiun, teknologi informasi, manajemen risiko, manajemen kesehatan, kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja, hukum, dan/atau bidang lain
3. Memiliki pengalaman manajerial paling sedikit lima tahun berupa pengalaman dalam memimpin entitas, unit kerja, dan/atau organisasi profesi.
Pendaftaran lowongan kerja ini dibuka pada 14 sampai dengan 16 Oktober 2025. Untuk informasi lebih lanjut dan pendaftaran dapat mengunjungi tautan https://seleksidewasdireksibpjs.djsn.go.id*
Peliput : Raden