spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaHukum & KriminalRetribusi Tak Dibayar, Ruko A10 di Kompleks Pasar 23 Maret Ditutup

Retribusi Tak Dibayar, Ruko A10 di Kompleks Pasar 23 Maret Ditutup

DetailNews.id, Kotamobagu – Pemerintah Kota Kotamobagu melalui Satpol PP, bersama PPNS, Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag), serta tim lintas instansi, menutup sementara Ruko A10 di kompleks Pasar 23 Maret, Rabu (15/10/2025), karena pemiliknya tidak memenuhi kewajiban pembayaran retribusi sejak tahun 2024.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Kotamobagu, Bambang Dahlan, menjelaskan bahwa penutupan dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

ā€œKami sudah melalui beberapa tahapan, termasuk pemberitahuan dan somasi, namun belum ada penyelesaian,ā€ tegasnya.

Diketahui, Ruko A10 merupakan aset milik Pemkot Kotamobagu, dan merupakan satu dari 60 unit ruko yang berdiri di atas tanah milik pemerintah di kompleks Pasar 23 Maret.

Bambang menambahkan bahwa berdasarkan regulasi, setiap pengguna ruko wajib membayar retribusi Rp1 juta per bulan. Jika tidak dipenuhi, pemerintah berwenang melakukan penutupan sementara.

Penutupan ini bersifat sementara. Pemkot memberikan waktu tiga minggu kepada pengguna ruko untuk melunasi tunggakan. Bila diselesaikan, ruko akan dibuka kembali.

ā€œJika tidak ada itikad baik, maka pemerintah akan mengambil alih dan menyerahkan pemanfaatannya kepada masyarakat lain sesuai ketentuan,ā€ pungkasnya.*

Peliput : Owen Bangki/Yardi Harun

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_img

Most Popular

Recent Comments