- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaHukum & KriminalPolsek Jrengik Ungkap Kasus Pencurian di Balai Desa Panyepen, Pelaku Berhasil...

Polsek Jrengik Ungkap Kasus Pencurian di Balai Desa Panyepen, Pelaku Berhasil Diringkus

DetailNews.id, Sampang – Jajaran Polsek Jrengik berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Balai Desa Panyepen, Kecamatan Jrengik, Kabupaten Sampang. Keberhasilan ini diumumkan dalam laporan resmi yang ditujukan kepada Kapolres Sampang pada Minggu, 9 November 2025, sekitar pukul 19.45 WIB.

Kasus ini bermula dari laporan polisi dengan nomor LP/B/191 /XI/2025/SPKT/POLRES SAMPANG/POLDA JATIM, yang melaporkan kejadian pencurian di Balai Desa Panyepen yang diketahui pada hari Sabtu, 18 Oktober 2025, sekitar pukul 07.00 WIB.

Barang yang dicuri adalah sejumlah perangkat elektronik, meliputi sound system, laptop, proyektor, dan printer. Kerugian ditaksir mencapai Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah).

Kapolsek Jrengik, AKP Sunarno, S.H., dalam laporannya menjelaskan bahwa pelaku bernama ABD. GHOFUR, warga Dusun Ba’batoh, Desa Panyepen, Kecamatan Jrengik, Kabupaten Sampang.

Modus operandi pelaku adalah dengan masuk ke dalam kantor Balai Desa Panyepen melalui jendela. Pelaku merusak teralis besi jendela menggunakan sebuah cangkul, kemudian masuk dan mengambil barang-barang elektronik inventaris desa.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa:

1. Sebuah sound system warna hitam merk Baretone
2. Sebuah cangkul besi bergagang kayu yang digunakan untuk merusak teralis jendela.

Berdasarkan keterangan saksi-saksi dan hasil penyelidikan, pelaku mengakui perbuatannya. Kronologis kejadian menunjukkan bahwa pelaku masuk ke dalam Balai Desa melalui jendela yang telah dirusak, kemudian mengambil barang elektronik dan membawanya menggunakan tas besar warna biru dongker dengan sepeda motor miliknya.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Jrengik untuk proses hukum lebih lanjut.

Tindakan kepolisian yang telah dilakukan antara lain:

1. Mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP)
2. Melaporkan kejadian kepada pimpinan
3. Melaksanakan koordinasi dengan Reskrim Polres Sampang
4. Melakukan penyelidikan lebih lanjut
5. Mengamankan barang bukti
6. Melakukan interogasi terhadap saksi dan korban
7. Mengamankan pelaku.

Pengungkapan kasus ini menunjukkan kesigapan Polsek Jrengik dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Diharapkan, dengan tertangkapnya pelaku, dapat memberikan efek jera dan mencegah terjadinya tindak kejahatan serupa di wilayah hukum Polsek Jrengik.*

Peliput : Aziz

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_img

Most Popular

Recent Comments