DetailNews.id, Aceh – Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) resmi menetapkan kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB), yang akan dimulai di seluruh wilayah Aceh pada Rabu 12 November 2025.
Kebijakan yang di ambil oleh Muzakir Manaf telah tertuangkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh nomor 25 tahun 2025 tentang pembebasan pajak kendaraan bermotor.
Penerapan kebijakan tersebut menjadi langkah cepat untuk meringankan beban masyarakat serta menguatkan kepatuhan masyarakat Aceh.
“Kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor ini merupakan langkah awal bagi pemerintah Aceh dalam memberikan kenyamanan serta memberikan ruang bagi masyarakat Aceh dalam pengurusan pajak yang menjadi kewajiban masyarakat”tegasnya.
Lebih lanjut Badan pengelolaan keuangan Aceh (BPKA) menambahkan bahwa kebijakan pelayanan pemutihan pajak disetiap wilayah Aceh siap untuk melakukan program tersebut.
“Kami telah berkoordinasi dengan seluruh kantor Samsat yang ada di wilayah Aceh untuk memastikan kelancaran program pemutihan pajak kendaraan bermotor serta menjamin kenyamanan sehingga masyarakat dengan mudah dan cepat dalam proses tersebut”ujar Reza Saputra kepala BPKA.
Program yang di tetapkan oleh Gubernur Aceh Muzakir Manaf bukan sekedar penghapusan pajak atau penghapusan denda tetapi menjadi langkah cepat untuk menata serta akurasi data kendaraan bermotor di wilayah Aceh,tutupnya.
Peliput : Muhammad Taufik








