DetailNews.id, Kotamobagu – Upaya memperkuat regulasi kode etik DPRD Kotamobagu kembali dimatangkan melalui kunjungan kerja Panja Kode Etik ke Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Utara di Manado.
Kunjungan tersebut bertujuan untuk melakukan konsultasi sekaligus penguatan regulasi terkait kode etik dalam rangka menjaga citra, martabat, dan kehormatan Anggota DPRD. Royke menegaskan bahwa penyusunan aturan etik merupakan landasan penting guna memastikan setiap anggota dewan dapat menjalankan tugas secara profesional dan berintegritas.
“Kode etik menjadi pedoman dasar bagi Anggota DPRD dalam melaksanakan tanggung jawabnya kepada masyarakat, bangsa, dan negara,” ujar Royke.
Ia menjelaskan bahwa kode etik tidak hanya mengatur perilaku, tetapi juga memuat sejumlah kewenangan DPRD, termasuk proses pembentukan Peraturan Daerah, pembahasan hingga persetujuan APBD, serta pelaksanaan fungsi pengawasan terhadap Perda dan anggaran daerah.
Konsultasi Panja Kode Etik ini diharapkan memperkuat tata kelola kelembagaan DPRD Kotamobagu agar semakin akuntabel dan berorientasi pada pelayanan publik.*
Peliput : Taufik Dali





