Rabu, Desember 31, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaDumaiUpah Minimum Kota Dumai Naik, Berlaku untuk Pekerja Kurang dari 1 Tahun

Upah Minimum Kota Dumai Naik, Berlaku untuk Pekerja Kurang dari 1 Tahun

DetailNews.id, Dumai – Pemerintah Kota Dumai resmi menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) Dumai tahun 2026 sebesar Rp4.431.174,69, berlaku mulai 1 Januari 2026.

Penetapan ini tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Dumai Nomor 827 Tahun 2025 tentang UMK Dumai Tahun 2026, yang ditandatangani pada 29 Desember 2025. Informasi tersebut dipublikasikan melalui akun resmi Facebook Wali Kota Dumai, @Wak Jie Paisal, pada Senin (29/12/2025).

Kebijakan ini mengacu pada Keputusan Gubernur Riau Nomor Kpts.1164/XII/2025 tanggal 23 Desember 2025 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Riau Tahun 2026.

UMK Dumai 2026 berlaku bagi pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja kurang dari satu tahun. Bagi pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih, pengupahan dilakukan berdasarkan struktur dan skala upah yang ditetapkan masing-masing perusahaan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Perusahaan yang telah menerapkan struktur dan skala upah wajib melaporkan pelaksanaannya kepada Dinas Tenaga Kerja Kota Dumai, khususnya melalui Bidang Hubungan Industrial dan Persyaratan Kerja. Laporan dapat disampaikan langsung maupun melalui email resmi Disnaker Dumai.

Surat edaran ini ditujukan kepada pimpinan perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD se-Kota Dumai. Pemerintah Kota Dumai berharap seluruh perusahaan memedomani dan melaksanakan kebijakan pengupahan ini secara konsisten demi menjaga kesejahteraan pekerja sekaligus menciptakan iklim usaha yang kondusif.

Surat edaran ditetapkan dan ditandatangani langsung oleh Wali Kota Dumai, H. Paisal, SKM, MARS, serta ditembuskan kepada Gubernur Riau, DPRD, organisasi pengusaha, dan serikat pekerja.

Peliput : Nazli

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular

Recent Comments