DetailNews.id, Magetan – Jajaran Kepolisian Resor Magetan berhasil mengungkap dan menangkap komplotan pelaku pembobolan Toko Emas “Senna Golden Star” di Kecamatan Bendo, Kabupaten Magetan, kurang dari 24 jam setelah laporan diterima. Aksi pencurian ini mengakibatkan kerugian mencapai sekitar Rp1 miliar.
Kejadian dilaporkan ke Polsek Bendo pada Rabu (14/1/2026). Kasus diketahui sekitar pukul 07.30 WIB, ketika adik ipar korban bersama karyawan toko hendak membuka toko dan mendapati tembok belakang toko terbongkar serta kondisi laci meja berantakan.
Setelah pemilik toko tiba di lokasi, korban memastikan kondisi toko rusak dan kunci brankas yang berisi uang tunai serta perhiasan emas telah hilang. Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp24 juta dalam bentuk uang tunai dan perhiasan emas senilai kurang lebih Rp1 miliar.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Bendo bersama Satreskrim Polres Magetan dan Tim Inafis segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi, serta pengumpulan barang bukti. Polisi juga mengamankan tiga file rekaman CCTV dari dalam toko.
Kapolres Magetan AKBP Raden Erik Bangun Prakasa menyampaikan bahwa pihaknya langsung bergerak cepat setelah menerima laporan. “Berdasarkan keterangan saksi, hasil olah TKP termasuk sidik jari, serta rekaman CCTV, petugas langsung bekerja mengidentifikasi para pelaku,” ujar Kapolres saat konferensi pers, Kamis (15/1/2026).
Dari hasil rekaman CCTV, aksi pencurian terjadi sekitar pukul 22.57 WIB. Diduga tiga pelaku masuk ke dalam toko dengan menjebol tembok bagian belakang dan melakukan pencurian dengan pemberatan.
Berkat kerja sama Satreskrim Polres Magetan dan Satreskrim Polres Madiun, polisi berhasil mengamankan lima tersangka di rumah kos mereka di wilayah Jiwan, Kabupaten Madiun. Kelima tersangka terdiri dari satu orang asal Madiun dan empat orang asal Nusa Tenggara. Mereka diduga merupakan komplotan spesialis pencurian dengan modus melubangi tembok lintas kota dan telah beberapa kali beraksi di wilayah Madiun dan Magetan.
“Para tersangka kami jerat dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun,” tegas AKBP Raden Erik Bangun Prakasa.
Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kriminalitas, khususnya pencurian. Ia mengingatkan pentingnya sistem keamanan berlapis, seperti penggunaan kunci pengaman yang lebih kuat serta pemasangan CCTV di rumah maupun tempat usaha.
Sementara itu, pemilik Toko Emas Senna Golden Star, Rina Noviana, menyampaikan apresiasi atas kinerja kepolisian. “Saya mengucapkan terima kasih kepada Polres Magetan dan Polsek Bendo atas gerak cepatnya dalam mengungkap dan menangkap para pelaku. Ini sangat membantu dan memberi rasa aman bagi kami,” ujarnya.
Peliput : Teguh







