Sabtu, Januari 17, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaHukum & KriminalWarga Khawatir Limbah Sarang Walet, Legalitas Perusahaan di Lomaer Dipertanyakan

Warga Khawatir Limbah Sarang Walet, Legalitas Perusahaan di Lomaer Dipertanyakan

DetailNews.id, Bangkalan – Sebuah perusahaan jasa pembersihan sarang burung walet yang beroperasi di Desa Lomaer, Dusun Pancor, Kecamatan Blega, Kabupaten Bangkalan, kini menjadi sorotan warga setempat. Masyarakat mempertanyakan legalitas usaha tersebut, terutama terkait kelengkapan izin dan dampak lingkungan yang ditimbulkan.

Warga mengaku resah karena belum ada kepastian mengenai izin operasi perusahaan. Mereka khawatir aktivitas pembersihan sarang walet dapat menimbulkan limbah yang berpotensi mencemari lingkungan dan mengganggu kesehatan masyarakat.

“Sampai sekarang kami belum tahu apakah perusahaan ini memiliki izin lengkap dan memenuhi standar lingkungan. Kami khawatir limbahnya akan mencemari lingkungan,” ujar seorang warga Lomaer yang enggan disebutkan namanya.

Untuk menjalankan usaha pembersihan atau pengolahan sarang walet, pengusaha harus memenuhi sejumlah persyaratan perizinan yang cukup ketat. Beberapa izin dan sertifikasi utama yang wajib dipenuhi, antara lain:

  • Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai identitas resmi perusahaan melalui sistem OSS (oss.go.id).
  • Izin Lokasi dan Tata Ruang sesuai peraturan daerah terkait zonasi usaha walet.
  • Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari dinas terkait.
  • Nomor Kontrol Veteriner (NKV) untuk kegiatan ekspor.
  • Sertifikasi SNI 8998:2021 untuk meningkatkan kualitas produk.
  • Izin Lingkungan seperti SPPL atau izin pengelolaan limbah dari KLHK.
  • Izin Gangguan (HO) dan persetujuan lingkungan setempat dari RT/RW, kelurahan, serta tetangga.

Dasar hukum perizinan usaha walet juga mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya:

  • Permentan No. 41/Permentan/OT.140/9/2013
  • Permendag No. 37 Tahun 2013
  • Peraturan Daerah (Perda) masing-masing kabupaten/kota
  • PP No. 5 Tahun 2021 dan PP No. 26 Tahun 2021

Masyarakat Desa Lomaer mendesak pemerintah daerah untuk segera melakukan pemeriksaan dan klarifikasi terhadap legalitas perusahaan tersebut. Jika terbukti tidak memiliki izin lengkap atau tidak memenuhi standar lingkungan, warga berharap perusahaan akan ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku.

Kasus ini masih dalam pemantauan, dan warga berharap ada kepastian dari pemerintah daerah terkait status izin perusahaan pembersihan sarang walet di Lomaer, Blega.

Apakah usaha pembersihan sarang walet ini telah memenuhi semua persyaratan legalitas?Warga menanti jawaban pasti dari pemerintah daerah.

Peliput : Aziz

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular

Recent Comments