DetailNews.id, Lubuk Linggau – Wali Kota Lubuk Linggau, H Rachmat Hidayat, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Lubuk Linggau dalam rangka penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Lubuk Linggau Tahun 2026. Kegiatan tersebut dilanjutkan dengan penandatanganan persetujuan bersama antara Wali Kota dan DPRD Kota Lubuk Linggau, Senin (26/1/2026).
Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Lubuk Linggau, Yulian Effendi, dan dihadiri unsur Forkopimda, jajaran pemerintah daerah, serta undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Wali Kota menyampaikan bahwa Propemperda merupakan instrumen penting dalam pembentukan peraturan daerah guna memenuhi kebutuhan hukum daerah, sekaligus sebagai wujud pelaksanaan amanat Undang-Undang Dasar 1945, yakni melindungi, menyejahterakan, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta menjaga ketertiban masyarakat.
“Propemperda merupakan instrumen perencanaan pembentukan peraturan daerah yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis, dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, rencana pembangunan daerah, penyelenggaraan otonomi daerah, tugas pembantuan, serta aspirasi masyarakat,” ujar H Rachmat Hidayat.
Dalam Propemperda Tahun 2026, DPRD Kota Lubuk Linggau mengusulkan sebanyak 13 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Usulan tersebut antara lain Raperda tentang Pembinaan dan Pengembangan Industri Mikro, Kecil, dan Menengah, Pemajuan Kebudayaan, Penyelenggaraan Kearsipan, Keolahragaan, Pencegahan Tindakan Kekerasan Seksual di Lingkungan Satuan Pendidikan, serta Fasilitas Penyelenggaraan Pesantren.
Selain itu, DPRD juga mengusulkan Raperda tentang Perlindungan dan Pelayanan Kesejahteraan Sosial bagi Penyandang Disabilitas, Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan, Pelayanan Publik, Penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik, Pencegahan dan Penanganan Stunting, Ketahanan dan Kemandirian Pangan Daerah, serta Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.
Sementara itu, Pemerintah Kota Lubuk Linggau mengusulkan enam Raperda, yakni Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Lubuk Linggau Tahun 2024–2044, serta Raperda tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Lubuk Linggau.
Usulan lainnya meliputi Raperda tentang Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025, Raperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026, serta Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2027.
Dengan demikian, total Raperda yang diusulkan oleh DPRD dan Pemerintah Kota Lubuk Linggau dalam Propemperda Tahun 2026 berjumlah 19 Raperda.
Wali Kota berharap seluruh Raperda yang telah disepakati dapat dibahas sesuai dengan mekanisme dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, sehingga dapat ditetapkan tepat waktu dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Pemerintah Kota Lubuk Linggau mengharapkan sinergi dan kerja sama yang baik antara eksekutif dan legislatif agar seluruh Raperda dalam Propemperda Tahun 2026 dapat dibahas tepat waktu dan menghasilkan regulasi yang berkualitas,” pungkasnya.
Rapat paripurna tersebut turut dihadiri Sekretaris Daerah Kota Lubuk Linggau H Trisko Defriyansa, Kapolres Lubuk Linggau AKBP Adhitia Bagus Arjunadi, Dandim 0406 Lubuk Linggau Letkol Inf Danny Steven Surbakti, para anggota DPRD, kepala OPD, camat, lurah, serta tamu undangan lainnya.
Peliput : Darlian Syah







