DetailNews.id, Tarakan – Persoalan sertifikasi lahan tambak warga di Kelurahan Mamburungan, Tarakan Timur, yang disebut terkendala keberadaan sumur minyak tua, mendapat tanggapan dari PT Medco E&P Tarakan (Medco E&P).
Sebelumnya, keberadaan sumur minyak tua yang disebut telah ada sejak 1976 menjadi salah satu persoalan dalam proses permohonan sertifikat lahan milik warga. Ironisnya, terdapat lahan lain yang disebut hanya berjarak sekitar satu meter dari lokasi sumur namun telah memiliki sertifikat.
Persoalan tersebut kemudian dibawa ke DPRD Kota Tarakan melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP), Senin (10/8/2026). Dalam forum itu, warga bernama Rifai dan Septianda meminta kepastian terkait permohonan sertifikat lahan seluas sekitar 1 hektare yang selama ini mereka manfaatkan untuk budidaya kepiting soka.
RDP dipimpin Wakil Ketua Komisi I DPRD Tarakan, Baharudin. Pertemuan tersebut turut dihadiri BPN Kota Tarakan, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR), Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan, PT Medco E&P Tarakan, Camat Tarakan Timur, serta Ketua RT 09 Mamburungan.
Persoalan tersebut sebelumnya telah diberitakan media ini dengan judul “Sertifikat Warga Mamburungan Terganjal Sumur Tua.”
Menanggapi pemberitaan dan proses yang berlangsung, Medco E&P, selaku Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) di bawah pengawasan SKK Migas, melalui Senior Manager Communication Medco E&P, Leony Lervyn, menyampaikan menghormati hak masyarakat untuk mengajukan sertifikasi tanah sesuai ketentuan hukum dan peraturan pertanahan yang berlaku.
Ia menegaskan bahwa proses administrasi pertanahan, termasuk verifikasi hingga penerbitan hak atas tanah, merupakan kewenangan instansi pemerintah yang berwenang.
“Medco E&P menghormati seluruh proses yang sedang berjalan serta siap mendukung koordinasi dan memberikan informasi sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku,” sebut Leony melalui keterangan resmi yang diterima redaksi, Rabu (12/8/26).
Menurutnya, perusahaan berkomitmen menjalankan kegiatan operasional secara bertanggung jawab dengan tetap menjunjung tinggi kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
“Medco E&P berkomitmen menjalankan kegiatan operasional secara bertanggung jawab, menjunjung tinggi kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta mendukung komunikasi dan koordinasi yang konstruktif dengan seluruh pemangku kepentingan,” jelasnya.
Setiap proses yang berkaitan dengan administrasi dan hak atas tanah harus dilakukan melalui mekanisme serta ketentuan hukum yang berlaku.
Medco E&P juga menyatakan akan terus menjaga komunikasi dan koordinasi dengan para pemangku kepentingan untuk mendukung proses penyelesaian persoalan tersebut secara konstruktif.
Peliput: Raden




