Jumat, Januari 30, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaHukum & KriminalKapolres dan Kasat Lantas Polresta Sleman Dicopot Buntut Hogi (43) Bela Istri...

Kapolres dan Kasat Lantas Polresta Sleman Dicopot Buntut Hogi (43) Bela Istri Dari Jambret

DetailNews.id, Yogyakarta – Kapolda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Irjen Pol Anggoro Sukartono resmi mencopot Kapolresta Sleman, Kombes Pol Edy Setianto. Selain Kapolresta, Kasat lantas Polresta Sleman, AKP Mulyanto ikut dicopot dari jabatannya.

Pencopotan Kombes Pol Edy Setyanto dan AKP Mulyanto dari jabatannya buntut kasus Hogi Minaya yang dijadikan sebagai tersangka karena membela istrinya dari penjambret.

Menurut Kapolda DIY, Kombes Pol Edy Setyanto dan AKP Mulyanto dicopot dari jabatannya berdasarkan hasil Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) dari Inspektorat Pengawasan Daerah (Irwasda) Polda DIY.

Dua pejabat di Polresta Sleman yang dicopot hari ini berdasarkan hasil rekomendasi audit dengan tujuan tertentu.

“Diduga ada perlakuan pengawasan yang tidak dilakukan olek Kapolresta dan Kasat Lantas sehingga dalam proses penyidikan laka lantas menimbulkan ketidakpastian hukum dan kegaduhan di tengah masyarakat,” tegas Kapolda DIY.

Masih menurut Kapolda DIY, Kombes Pol Edy kini menjalani pemeriksaan Propam Polda DIY karena diduga tidak melakukan pengawasan dalam penanganan perkara Hogi.

Keputusan penonaktifan Kombes Pol Edy tertuang dalam Surat perintah Kapolda DIY Nomor: Sprin/145/I/KEP./2026 tanggal 30 Januari 2026. Selanjutnya Edy akan melaksanakan tugas sebagai Pamen Polda DIY.

Usai mencopot Kombes Pol Edy, Kapolda DIY, Anggoro telah menunjuk Pelaksana Harian (Plh) Kapolresta Sleman, Kombes Pol Roedy Yoelianto yang kini menjabat selaku Dirresnarkoba Polda DIY.

“Kejadian Sleman, kurangnya koordinasi pengawasan dari atasan, koordinasi kepada pembina fungsi, menyebabkan proses penyidikan terganggu. Sehingga apa yang hari ini kita alami, itu terjadi. Ini yang tidak diharapkan,” tegas Anggoro.

Selain Kombes Pol Edy, Kapolda juga memastikan AKP Mulyanto akan diperiksa oleh Bidang Propam Polda DIY.

“Penonaktifan ini untuk memudahkan pengawas internal, dalam hal ini Propam, untuk melanjutkan pemeriksaan untuk menemukan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota tersebut, baik Kapolres maupun Kasat Lantas,” tegas Kapolda DIY.

Seperti diketahui, peristiwa kecelakaan yang menjadikan Hogi sebagai tersangka itu terjadi di Jalan Solo, Maguwoharjo, Sleman, Yogyakarta pada 26 April 2025 lalu.

Korban tewas berinisial RDA dan RS, warga Pagar Alam, Sumatera Selatan yang merupakan penjambret istri Hogi, Arsita (39).

Polisi mengungkapkan kala itu, Hogi yang tengah mengendarai mobil melihat istrinya yang sedang naik motor menjadi korban jambret. Hogi lalu mengejar dan memepet kendaraan pelaku hingga pelaku penjambret menabrak tembok dan kedua pelaku tewas.

Dalam kasus ini, Hogi dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 311 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009.

Peliput : Muhammad

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular

Recent Comments