BerandaHukum & KriminalOperasi Rokok Ilegal di Jepara, Satu Toko di Keling Simpan 2.580 Batang

Operasi Rokok Ilegal di Jepara, Satu Toko di Keling Simpan 2.580 Batang

DetailNews.id, Jepara – Sebanyak 2.580 batang rokok ilegal ditemukan petugas gabungan di sebuah toko di Desa Keling, Kecamatan Keling, Kabupaten Jepara, Rabu (16/9/2026). Jumlah tersebut menjadi temuan terbanyak dalam operasi pasar pemberantasan rokok ilegal yang digelar di sejumlah wilayah Jepara.

Secara keseluruhan, petugas mengamankan 3.732 batang rokok ilegal dari lima toko yang tersebar di empat kecamatan, yakni Kembang, Keling, Pakisaji, dan Tahunan.

Selain temuan 2.580 batang di salah satu toko di Desa Keling, petugas menemukan 600 batang rokok ilegal di toko lain yang masih berada di desa yang sama. Temuan berikutnya berasal dari sebuah toko di Desa Balong, Kecamatan Kembang, sebanyak 320 batang.

Di toko di Desa Balong tersebut, merek SB Bold menjadi temuan terbanyak dengan jumlah 200 batang. Sementara di toko lain di Desa Keling yang mengamankan 600 batang, SB Bold juga menjadi merek dengan jumlah terbanyak, yakni 240 batang.

Pada toko dengan temuan 2.580 batang, varian seri Smith menjadi jenis yang paling banyak ditemukan dengan total 1.060 batang. Temuan tersebut terdiri atas varian Melon, Anggur, Mangga, Merah, dan Hijau. Masing-masing varian Marbol Melon dan Smith Melon ditemukan sebanyak 240 batang.

Petugas juga menemukan dua bungkus atau 32 batang rokok merek G di sebuah toko sembako di Desa Mambak, Kecamatan Pakisaji. Sementara di sebuah toko milik Ibu T di Desa Tahunan, Kecamatan Tahunan, ditemukan 200 batang rokok merek SMD.

Seluruh rokok ilegal yang ditemukan kemudian disita dan dibawa ke Kantor Bea Cukai Kudus untuk penanganan lebih lanjut.

Kasatpol PP dan Damkar Jepara Edy Marwoto mengatakan, penanganan terhadap para pedagang dilakukan secara persuasif dan humanis. Petugas memberikan edukasi mengenai ketentuan peredaran rokok serta mencatat seluruh barang yang ditemukan.

Penyuluh Bea Cukai, Juni, mengatakan rokok tanpa pita cukai atau rokok polos menjadi salah satu pelanggaran yang paling banyak ditemukan dalam peredaran rokok ilegal di Jepara.

“Yang kita temukan paling banyak rokok tanpa pita atau rokok polos,” kata Juni.

Menurut dia, penjual yang mengedarkan rokok tanpa pita cukai dapat dikenai sanksi pidana dan administrasi. Sanksi terberat dapat berupa pidana penjara maksimal lima tahun serta denda dua hingga 10 kali nilai cukai.

“Hukuman terberatnya bisa dipenjara maksimal lima tahun, denda dua kali sampai 10 kali nilai cukai,” ujarnya.

Juni juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan apabila menemukan dugaan peredaran rokok tanpa pita cukai. Laporan dapat disampaikan kepada Bea Cukai melalui layanan informasi Bea Cukai Kudus di nomor 0811 5250 0225.

Penindakan pada Rabu (16/9/2026) tersebut merupakan bagian dari rangkaian operasi pemberantasan rokok ilegal yang dilakukan tim gabungan bersama Bea Cukai Kudus.

Sebelumnya, pada Senin (7/9/2026), petugas juga mengamankan 4.160 batang rokok ilegal dari sebuah toko di Kecamatan Kembang.

Peliput : Eko Mulyantoro

 

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular

Recent Comments