Jumat, Januari 30, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaDumaiResahkan Warga, Pelaku Ganjal ATM Beraksi di 29 TKP Diamankan Polres Dumai

Resahkan Warga, Pelaku Ganjal ATM Beraksi di 29 TKP Diamankan Polres Dumai

DetailNews.id, Dumai – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Dumai berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan modus ganjal mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) yang sempat meresahkan masyarakat. Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut atas laporan seorang warga Kota Dumai yang menjadi korban kejahatan tersebut pada Desember 2025 lalu.

Kapolres Dumai, AKBP Angga F. Herlambang, melalui keterangan resminya menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan wujud komitmen Polres Dumai dalam memberikan rasa aman dan perlindungan kepada masyarakat, khususnya dari kejahatan perbankan yang terus berkembang dengan berbagai modus.

Kasus tersebut bermula pada Minggu, 7 Desember 2025, sekitar pukul 10.55 WIB, di sebuah mesin ATM yang berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Bintan, Kecamatan Dumai Kota. Korban sekaligus pelapor, Diana Susan Simanjuntak (40), seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS), mengalami kerugian finansial akibat modus kejahatan ganjal ATM.

Berdasarkan laporan yang diterima polisi pada Senin, 8 Desember 2025, korban menjelaskan bahwa saat hendak melakukan penarikan tunai, kartu ATM miliknya tidak dapat digunakan. Di sekitar mesin ATM, korban menemukan selembar kertas berisi imbauan yang melarang menekan tombol tertentu serta mencantumkan nomor telepon yang mengaku sebagai layanan bantuan bank.

Tanpa menyadari bahwa hal tersebut merupakan bagian dari modus kejahatan, korban menghubungi nomor tersebut dan mengikuti arahan pelaku melalui sambungan telepon, termasuk memberikan data perbankan berupa PIN ATM. Pelaku kemudian mengarahkan korban untuk berpindah lokasi dengan alasan gangguan sistem.

Setelah kejadian tersebut, korban menyadari telah menjadi korban penipuan. Saat melakukan pengecekan melalui aplikasi perbankan, diketahui telah terjadi tujuh kali penarikan tunai dari rekening korban dengan total kerugian mencapai Rp20.000.000 (dua puluh juta rupiah).

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Agung Rama Setiawan memerintahkan Tim Opsnal Sat Reskrim untuk melakukan penyelidikan intensif. Dari hasil pengembangan penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi dan melacak keberadaan pelaku.

Pada Senin, 19 Januari 2026, sekitar pukul 15.00 WIB, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Dumai berhasil mengamankan seorang pria berinisial DS di wilayah Kota Pematang Siantar, Provinsi Sumatera Utara. Tersangka diketahui merupakan seorang wiraswasta asal Pematang Siantar yang diduga kuat terlibat dalam sejumlah aksi pencurian dengan modus serupa.

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka DS mengakui telah melakukan aksi kejahatan di 29 Tempat Kejadian Perkara (TKP) di berbagai wilayah. Modus operandi yang digunakan yakni mengganjal salah satu tombol mesin ATM menggunakan lem setan agar mesin mengalami gangguan, kemudian memancing korban menghubungi nomor layanan bank palsu untuk memperoleh data perbankan korban.

Dalam pengungkapan kasus ini, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain uang tunai, pakaian yang digunakan saat beraksi, satu unit sepeda motor, beberapa kartu ATM, telepon genggam, serta peralatan yang digunakan untuk melakukan ganjal ATM. Seluruh barang bukti tersebut diduga kuat berkaitan langsung dengan tindak pidana yang dilakukan tersangka di wilayah hukum Polres Dumai.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-5 atau Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang disesuaikan dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara sesuai ketentuan yang berlaku.

Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Agung Rama Setiawan menjelaskan bahwa penyidik telah melakukan serangkaian tahapan penyidikan, mulai dari olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi-saksi, penyitaan barang bukti, hingga pelengkapan administrasi penyidikan. Selanjutnya, berkas perkara akan dilengkapi dan dikoordinasikan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut.

Sementara itu, Kapolres Dumai AKBP Angga F. Herlambang mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan saat melakukan transaksi perbankan.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya kepada pihak yang mengaku sebagai petugas bank. Jangan pernah memberikan data pribadi perbankan, termasuk PIN ATM, kepada siapa pun. Jika menemukan kejanggalan pada mesin ATM, segera hubungi pihak bank melalui nomor resmi atau laporkan kepada kepolisian terdekat,” tegas Kapolres.

Polres Dumai menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penindakan tegas terhadap segala bentuk kejahatan yang merugikan masyarakat serta mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.

Peliput : Nazli

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular

Recent Comments