DetailNews.id, Kotamobagu – Sinergi eksekutif dan legislatif kembali ditunjukkan dalam rapat paripurna DPRD Kotamobagu yang menetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026., Senin (9/2/2026).
Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Kotamobagu, Adrianus Mokoginta, serta dihadiri unsur pimpinan dan anggota DPRD.
Dalam keterangannya, Adrianus Mokoginta menyampaikan bahwa Propemperda Tahun 2026 yang ditetapkan DPRD Kota Kotamobagu berjumlah 13 rancangan peraturan daerah (ranperda). Dari jumlah tersebut, tujuh ranperda merupakan usulan pihak eksekutif.
“Propemperda yang ditetapkan DPRD Kota Kotamobagu sebanyak 13 ranperda, dengan tujuh ranperda di antaranya merupakan usulan dari pemerintah daerah,” jelas Adrianus.
Sementara itu, Wali Kota Kotamobagu, Weny Gaib, menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas penetapan Propemperda yang selanjutnya akan dibahas bersama antara legislatif dan eksekutif.
Ia berharap peraturan daerah yang dihasilkan nantinya dapat menjadi landasan hukum yang kuat dalam menjalankan roda pemerintahan serta pelaksanaan pembangunan di daerah.
“Perda yang nantinya akan dihasilkan tentunya untuk memaksimalkan peran kerja pemerintah, agar setiap tindakan dan rencana pembangunan memiliki dasar hukum yang jelas. Perda ini akan menjadi pegangan dalam menjalankan roda pemerintahan dan diharapkan berjalan sesuai harapan, karena semuanya untuk kepentingan masyarakat,” ujar Weny Gaib.
Rapat paripurna tersebut turut dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), camat, lurah, serta kepala desa se-Kota Kotamobagu.*
Peliput : Yardi





