Senin, Maret 30, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaBitungSorotan Publik Terjawab, Kejari Bitung Naikkan Status Dua Mantan Direksi Perumda Bangun...

Sorotan Publik Terjawab, Kejari Bitung Naikkan Status Dua Mantan Direksi Perumda Bangun Bitung Jadi Tersangka

DetailNews.id, Bitung — Kejaksaan Negeri Bitung resmi menetapkan dua mantan direksi Perumda Bangun Bitung sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan perusahaan daerah tersebut. Penetapan dilakukan pada Jumat (13/2/2026) setelah penyidik menilai telah mengantongi alat bukti yang cukup.

Kedua tersangka masing-masing berinisial RL alias Atos, mantan Direktur periode 2021–2023, serta GW, mantan Direktur Umum dan Keuangan. Keduanya diduga terlibat dalam penyalahgunaan dana perusahaan yang ditaksir menimbulkan kerugian negara sekitar Rp900 juta.

Kepala Kejaksaan Negeri Bitung, Krisna Pramono, melalui Kepala Seksi Intelijen, Justisi Devli Wagiu, didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Zulhia Manise, menjelaskan bahwa penetapan tersangka merupakan hasil pengembangan penyidikan yang telah berlangsung sejak penggeledahan di kantor Perumda Bangun Bitung pada 31 Oktober 2024.

“Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan saksi, pengumpulan dokumen, serta pendalaman terhadap pengelolaan keuangan perusahaan selama kedua tersangka menjabat. Setelah dinilai cukup bukti, status keduanya kami tingkatkan menjadi tersangka,” ujar Justisi Devli Wagiu.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, RL dan GW diperiksa di ruang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bitung sejak pukul 12.00 WITA dengan status saksi. Usai gelar perkara internal dan penilaian alat bukti, penyidik langsung menaikkan status keduanya.

Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter dan dinyatakan dalam kondisi sehat, kedua tersangka langsung ditahan selama 20 hari ke depan dan dititipkan di Rumah Tahanan Polres Bitung untuk kepentingan penyidikan lanjutan.

Penyidik menjerat keduanya dengan pasal berlapis terkait tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan ancaman hukuman minimal dua tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

“Proses ini membuktikan bahwa penanganan perkara berjalan sesuai prosedur. Penyidikan dilakukan secara profesional dan berdasarkan alat bukti yang sah,” tambahnya.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena Perumda Bangun Bitung merupakan badan usaha milik daerah yang memiliki peran strategis dalam mendukung program dan pendapatan Pemerintah Kota Bitung.

Dugaan penyalahgunaan dana selama masa kepemimpinan kedua tersangka dinilai berdampak langsung terhadap tata kelola dan kepercayaan publik terhadap BUMD.

Kejaksaan menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini hingga tuntas serta membuka kemungkinan pengembangan penyidikan apabila ditemukan keterlibatan pihak lain.

Dengan penetapan dua mantan direksi sebagai tersangka, Kejaksaan Negeri Bitung kembali menegaskan sikap tegas dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di daerah, sekaligus menjawab sorotan masyarakat terkait penanganan kasus tersebut.

 

Peliput : ical

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular

Recent Comments