DetailNews.id, Muna Barat – Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Muna Barat terus menggenjot peningkatan kualitas data pertanahan melalui program alih media sertifikat tanah analog menjadi sertifikat tanah elektronik. Langkah ini merupakan bagian dari transformasi layanan digital di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Program tersebut merupakan implementasi dari Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 3 Tahun 2023 tentang penerbitan dokumen elektronik dalam kegiatan pendaftaran tanah.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Muna Barat melalui Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, La Ode Syafrudin, menjelaskan bahwa pendaftaran tanah mencakup pendaftaran pertama kali maupun pemeliharaan data pendaftaran tanah.
“Pendaftaran tanah ini merupakan kegiatan masyarakat dalam mendaftarkan tanahnya, baik pendaftaran pertama kali maupun pemeliharaan data,” ungkapnya, Sabtu (28/2/2026).
Syafrudin menyebutkan, hingga saat ini validasi bidang tanah bersertifikat analog atau kegiatan pra-sertifikat elektronik telah mencapai 64,40 persen dari total 56.100 sertifikat analog di Kabupaten Muna Barat.
Pihaknya berharap masyarakat dapat berperan aktif dan berinisiatif secara mandiri untuk beralih ke sertifikat elektronik guna mendukung percepatan transformasi layanan pertanahan.
Ia menegaskan, perubahan sertifikat analog ke sertifikat elektronik dapat dilakukan secara mandiri oleh masyarakat dengan datang langsung ke loket layanan pertanahan. Selain itu, alih media juga otomatis dilakukan saat masyarakat mengurus pemeliharaan data, seperti:
- Peralihan hak karena jual beli
- Waris dan hibah
- Perikatan hak tanggungan
- Roya
Sebagai contoh, jika masyarakat mengajukan peralihan hak karena waris dan sertifikatnya masih berbentuk analog, maka Kantah akan menarik sertifikat tersebut untuk kemudian diterbitkan sertifikat elektronik sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.
“Proses alih media ini adalah upaya meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan yang efektif dan efisien, berpedoman pada nilai-nilai Kementerian ATR/BPN: Melayani, Profesional, dan Terpercaya,” jelasnya.
Syafrudin juga menepis isu yang beredar di media sosial yang menyebutkan bahwa sertifikat tanah analog sudah tidak berlaku.
Ia menegaskan bahwa selama masa transisi, sertifikat tanah analog yang masih dipegang masyarakat tetap sah sebagai alat bukti hak atas tanah dan dapat digunakan dalam berbagai transaksi, termasuk jual beli maupun agunan.
“Sertifikat tanah analog masih sah dan tetap memiliki kekuatan hukum sebagai alat bukti yang kuat, meskipun fisiknya masih berbentuk analog,” pungkasnya.
Peliput: Yus Misran






