DetailNews.id, Tarakan – Aliansi Masyarakat Peduli Pembangunan Kaltara (Ambalat) mendatangi kantor Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi Kalimantan Utara di Jalan Bhayangkara, Karang Anyar, Kecamatan Tarakan Barat, Selasa (15/7). Mereka mempertanyakan proyek-proyek yang diduga mangkrak hingga berpotensi menimbulkan kerugian negara.
Aliansi diterima Kasubag Umum dan TU BP2JK Kaltara, Dimas. Dalam pertemuan itu, Ketua DPC LPADKT Kota Tarakan Robinson Usat yang mewakili Ambalat menyoroti informasi dari laman LPSE terkait pemenang proyek pembangunan pengamanan pantai (pemecah gelombang) di Sebatik, Kabupaten Nunukan.
Menurut Robinson, perusahaan yang ditetapkan sebagai calon pemenang adalah PT CBP dengan nilai proyek mencapai Rp 44 miliar yang bersumber dari APBN 2025.
“Yang kami khawatirkan, ada dugaan PT CBP masih bermasalah terkait proyek sebelumnya, yakni pembuatan kanal di dekat Bandara Juwata Tarakan yang sampai saat ini belum selesai,” kata Robinson.
Ia menegaskan, sebagai bagian dari masyarakat Kaltara, pihaknya mendukung penuh pembangunan yang bersumber dari dana pusat maupun daerah. Namun, proses lelang dan penetapan pemenang harus selektif dan sesuai prosedur.
“Jangan sampai kasusnya masih bergulir, penyidikan masih berjalan, tapi sudah dapat proyek baru lagi. Kalau nanti terbukti secara hukum, tentu berdampak. Kami akan dukung siapapun pemenangnya sepanjang perusahaan itu bersih dan tidak bermasalah,” tegasnya.
Ambalat pun berencana mengagendakan pertemuan lanjutan dan berharap dapat bertemu langsung dengan Kepala BP2JK Kaltara.
Hal senada disampaikan Agustinus Rannu. Ia menekankan pentingnya pembangunan bagi Kalimantan Utara sebagai provinsi termuda, sejalan dengan visi pembangunan Presiden Prabowo Subianto.
“Presiden sudah memberi peringatan agar pembangunan berjalan aman, lancar, dan tanpa kendala. Kami mendukung pembangunan sepanjang sesuai aturan,” ujarnya.
Sementara itu, Dimas menjelaskan proses lelang proyek pemecah gelombang di Sebatik masih berjalan. PT CBP, kata dia, baru sebatas calon pemenang.
“Masih calon karena proses lelang belum berakhir. Sekarang masuk masa sanggah. Di masa sanggah masih ada sanggah banding. Jika ada pengaduan, proses bisa berhenti dan dilanjutkan setelah ada putusan,” jelasnya.
Ia menambahkan, hingga saat ini belum ada putusan akhir. Jika ada laporan masyarakat, pihaknya akan meneruskan ke pusat untuk ditindaklanjuti.
“Proyek pemecah gelombang di Sebatik itu benar nilainya Rp 44 miliar dan bersumber dari APBN tahun anggaran 2025,” tambah Dimas.
Terpisah, Kasubsi II pada Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Tarakan, Daniel Simamora, membenarkan bahwa perkara yang menyeret PT CBP masih dalam tahap penyidikan.
“Kami masih menunggu perhitungan kerugian negara dari BPK. Setelah itu keluar, akan kami tindak lanjuti. Saat ini masih proses penyidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi,” ujarnya.
Peliput: Raden






