Kamis, Maret 5, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaHukum & KriminalKKP Hentikan Sementara Reklamasi Ilegal di Morowali, Tiga Perusahaan Disorot

KKP Hentikan Sementara Reklamasi Ilegal di Morowali, Tiga Perusahaan Disorot

DetailNews.id, Morowali — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan sementara aktivitas pemanfaatan ruang laut yang diduga ilegal di wilayah pesisir Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.

Langkah tegas ini diambil setelah ditemukan kegiatan reklamasi dan penggunaan jeti oleh sejumlah perusahaan yang belum mengantongi dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono menegaskan, penghentian sementara tersebut merupakan bentuk penegakan hukum sekaligus upaya melindungi ekosistem laut dari potensi kerusakan.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan permintaan keterangan, aktivitas reklamasi serta penggunaan jeti yang dilakukan pelaku usaha belum dilengkapi dokumen PKKPRL. Karena itu, kami menghentikan sementara seluruh aktivitas tersebut,” kata Ipunk, sapaan akrab Pung Nugroho Saksono, Kamis (5/3).

Ia menegaskan bahwa negara harus hadir untuk memastikan pemanfaatan ruang laut berjalan sesuai aturan dan tidak merusak lingkungan.

“Pemanfaatan ruang laut tidak boleh semata-mata berorientasi ekonomi. Kegiatan tersebut harus tetap berpihak pada kelestarian ekologi agar sumber daya kelautan dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan,” tegasnya.

Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan Sumono Darwinto menjelaskan, hasil pengawasan menemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh tiga perusahaan yang melakukan reklamasi di wilayah pesisir Morowali.

Ketiga perusahaan tersebut yakni PT BTIIG dengan luas reklamasi sekitar 2,799 hektare, PT WXT dengan reklamasi sekitar 7,714 hektare, serta PT BI dengan reklamasi seluas 1,336 hektare.

“Total luas area reklamasi yang dilakukan ketiga perusahaan tersebut cukup signifikan dan seluruhnya dilakukan tanpa dokumen PKKPRL. Oleh karena itu, penghentian sementara kegiatan menjadi langkah awal untuk menghentikan potensi pelanggaran yang lebih luas,” ujar Sumono.

Penghentian sementara terhadap aktivitas reklamasi dan penggunaan jeti itu dilakukan oleh aparat pengawas pada 28 Februari dan 2 Maret 2026. Tindakan tersebut merupakan langkah penegakan oleh Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Polsus PWP3K).

Sementara itu, Kepala Pangkalan PSDKP Bitung Kurniawan menyatakan bahwa aktivitas tersebut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja serta Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.

“Kami masih melakukan pendalaman lebih lanjut. Jika terbukti melanggar, maka pelaku usaha akan dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Kurniawan.

Ia menambahkan bahwa penindakan ini juga mengacu pada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31 Tahun 2021 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi di Bidang Kelautan dan Perikanan.

“Kami memastikan seluruh aktivitas pemanfaatan ruang laut harus memiliki izin resmi. Tanpa dokumen tersebut, kegiatan tidak boleh dijalankan karena berpotensi merusak ekosistem pesisir,” tegasnya.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono telah menetapkan lima kebijakan ekonomi biru sebagai arah pembangunan sektor kelautan dan perikanan nasional. Kebijakan tersebut bertujuan menjaga ekosistem laut tetap sehat sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat secara berkelanjutan.

KKP menegaskan pengawasan terhadap aktivitas di ruang laut akan terus diperketat untuk memastikan pemanfaatannya berjalan sesuai aturan dan tidak mengancam kelestarian lingkungan laut Indonesia.

 

Peliput : ical

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular

Recent Comments