DetailNews.id, Tarakan — Seorang ibu di Tarakan, Kalimantan Utara, menyampaikan keberatan atas tuntutan jaksa dalam perkara dugaan penganiayaan terhadap anaknya, TM (10). Perkara tersebut tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Tarakan, Kamis (5/3/2026).
Kasus bermula dari insiden pada 14 Juli 2025. Saat itu, TM yang masih duduk di bangku sekolah dasar terlibat perselisihan dengan seorang anak saat bermain. Situasi disebut memanas setelah orang tua dari salah satu anak datang ke lokasi dan diduga menampar TM.
Perkara kemudian dilaporkan dan berlanjut hingga ke meja hijau. Dalam tuntutannya, jaksa menilai kasus tersebut sebagai penganiayaan ringan dan menuntut terdakwa dengan pidana denda Rp 10 juta. Jika denda tidak dibayar, diganti dengan kurungan selama empat bulan.
Usai persidangan yang juga memuat pembacaan pledoi dari pihak terdakwa, ibu korban mengaku kecewa dengan tuntutan tersebut.
“Saya keberatan dan kecewa dengan tindakan terdakwa karena tidak pernah meminta maaf secara langsung,” ujarnya kepada wartawan.
Ia menyebut, selama proses hukum berjalan hingga persidangan, tidak ada permintaan maaf secara langsung dari terdakwa maupun keluarganya kepada dirinya atau anaknya.
Menurutnya, majelis hakim sempat menanyakan di persidangan apakah ada inisiatif perdamaian dari pihak terdakwa. Namun, ia menyatakan tidak pernah ada upaya tersebut.
“Padahal sebenarnya ada ruang untuk berdamai jika ada itikad baik. Kalau dari awal ada permintaan maaf yang tulus, mungkin persoalan ini tidak sampai ke tahap seperti sekarang,” katanya.
Ia mengungkapkan, sejak awal dirinya membuka kemungkinan penyelesaian secara kekeluargaan. Namun hingga perkara berjalan, tidak ada komunikasi dari pihak terdakwa.
“Sampai detik ini tidak ada inisiatif dari pihak mereka. Karena itu tadi di persidangan saya menyampaikan keberatan dan menyatakan sudah terlambat untuk memaafkan,” ujarnya.
Selain dampak fisik, ia menilai peristiwa tersebut turut memberikan tekanan psikologis terhadap anaknya dan keluarga.
“Bukan hanya fisik, tetapi juga mental dan psikologis anak saya. Bahkan keluarga kami juga merasakan dampaknya,” tuturnya.
Ia juga mengaku keluarganya merasakan tekanan selama proses perkara berjalan, meski tidak merinci bentuk tekanan yang dimaksud.
Ibu korban berharap majelis hakim mempertimbangkan berbagai aspek sebelum menjatuhkan putusan, termasuk ketentuan hukum terkait perlindungan anak.
“Saya berharap keputusan nantinya tidak hanya berdasarkan tuntutan jaksa, tetapi juga mempertimbangkan hati nurani serta ketentuan undang-undang yang sesuai,” ujarnya.
Ia menegaskan tidak mempersoalkan kewenangan jaksa dalam menyampaikan tuntutan. “Itu hak jaksa. Saya hanya menyampaikan keberatan, kekecewaan, dan kesedihan sebagai seorang ibu,” katanya.
Menurutnya, perkara ini menjadi pelajaran penting bagi masyarakat tentang pentingnya perlindungan terhadap anak.
“Kalau anak seorang ibu diperlakukan seperti itu, apakah bisa menerima prosesnya seperti ini? Itu yang ingin saya sampaikan,” ujarnya.
Persidangan akan kembali dilanjutkan pada Kamis (12/3/2026) dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Tarakan.
Peliput: Raden






