DetailNews.id, Asahan – Aktivitas perjudian jenis tembak ikan dilaporkan masih beroperasi di Dusun 4 Sibayak, Desa Mekar Sari, Kecamatan Pulau Rakyat, Kabupaten Asahan, meski umat Muslim tengah menjalankan ibadah puasa pada bulan suci Ramadan 1447 Hijriah. Keberadaan praktik perjudian tersebut dinilai meresahkan masyarakat sekitar.
Menurut keterangan sejumlah warga yang enggan disebutkan identitasnya, aktivitas perjudian itu berlangsung hampir setiap malam. Mereka menyebut para pemain tetap berdatangan meskipun saat ini sedang berlangsung bulan Ramadan.
“Karena Ramadan, mereka justru bukanya setiap malam. Pemainnya juga ramai. Padahal ini bulan suci, tapi tetap saja beroperasi,” ujar warga kepada wartawan, Sabtu (14/3/2026).
Warga menjelaskan, lokasi perjudian tersebut berada di kawasan RM Minang Putri, tepatnya di bekas bangunan penginapan. Di dalamnya terdapat sejumlah mesin judi tembak ikan yang digunakan para pemain untuk berjudi.
Keberadaan aktivitas tersebut dinilai mengganggu kenyamanan masyarakat yang sedang menjalankan ibadah puasa dan kegiatan keagamaan selama bulan Ramadan.
Selain itu, warga juga mempertanyakan kinerja aparat penegak hukum setempat. Mereka menilai aktivitas perjudian tersebut seharusnya sudah diketahui pihak kepolisian karena lokasinya berada di pinggir jalan lintas dan terlihat ramai hampir setiap malam.
“Tidak masuk akal kalau polisi tidak tahu. Lokasinya jelas di pinggir jalan dan setiap malam ramai. Makanya kami menduga ada kesan pembiaran,” ungkap warga dengan nada kesal.
Masyarakat berharap aparat kepolisian, khususnya dari Polsek Pulau Raja, segera mengambil tindakan tegas dengan menertibkan sekaligus menutup aktivitas perjudian tersebut.
“Kami minta aparat segera turun tangan, gerebek lokasi itu dan tutup aktivitas judinya. Warga sudah sangat resah,” tegas warga.
Peliput : Deddy






