DetailNews.id, Kotamobagu – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu mewajibkan seluruh perusahaan di wilayahnya membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2026 kepada pekerja atau buruh, paling lambat tujuh hari sebelum hari raya. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 39/W-KK/III/2026 yang ditujukan kepada perusahaan swasta dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Surat edaran ini merupakan tindak lanjut Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia mengenai pemberian THR, termasuk bagi pengemudi dan kurir layanan transportasi berbasis aplikasi.
Surat edaran menegaskan bahwa THR wajib diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus, baik yang bekerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Pembayaran THR dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan, meskipun pemerintah mendorong agar pembayaran bisa dilakukan lebih awal untuk membantu pekerja memenuhi kebutuhan menjelang hari raya.
Besaran THR diatur sebagai berikut: pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak menerima THR sebesar satu bulan upah. Sementara pekerja dengan masa kerja satu bulan hingga kurang dari 12 bulan diberikan THR secara proporsional, dihitung berdasarkan masa kerja dikalikan satu bulan upah, kemudian dibagi 12.
Bagi pekerja harian lepas, satu bulan upah dihitung dari rata-rata upah yang diterima selama 12 bulan terakhir sebelum hari raya. Jika masa kerja kurang dari 12 bulan, perhitungan dilakukan berdasarkan rata-rata upah setiap bulan selama masa kerja tersebut.
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Kotamobagu, Sofian Boulu, menegaskan bahwa perusahaan wajib membayarkan THR secara penuh dan tepat waktu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Perusahaan wajib membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan kepada pekerja atau buruh secara penuh dan tepat waktu sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Sofian saat dihubungi Kuasa.net, Kamis (12/3/2026).
Ia menambahkan, Dinas Tenaga Kerja akan melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pelaksanaan pembayaran THR di seluruh perusahaan di Kota Kotamobagu. “Kami mengharapkan seluruh perusahaan menunjukkan komitmen dan kepatuhan dalam memenuhi hak pekerja, karena THR merupakan kewajiban perusahaan yang harus dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan,” harapnya.
Bagi pekerja yang tidak menerima THR sesuai ketentuan, pemerintah membuka Posko Pengaduan THR di Kantor Disperinaker Kota Kotamobagu, Jalan Kolonel Sugiono No.103, Kelurahan Kotobangon, atau melalui contact person Ishak Daimunon di nomor 0812-4559-7798.
Peliput : Owen/Yardi



