DetailNews.id, Muna Barat – Kantor Pertanahan Kabupaten Muna Barat menargetkan 200 kepala keluarga (KK) sebagai penerima manfaat program akses reforma agraria tahun 2026 melalui penataan dan optimalisasi pemanfaatan tanah masyarakat.
Dalam rangka implementasi Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reformasi Agraria serta mendukung visi Asta Cita Kabinet Merah Putih, program ini difokuskan pada penguatan sistem pertanahan nasional sekaligus mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan, energi, dan air. Pelaksanaannya akan dilakukan melalui kerja kolaboratif lintas sektor, melibatkan pemerintah daerah dan pihak swasta.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Muna Barat, Edison, menyampaikan bahwa pada tahun ini daerahnya memperoleh alokasi kegiatan akses reforma agraria berupa fasilitasi dan pembinaan terhadap 200 kepala keluarga (KK). Program ini bertujuan menata aset berupa tanah masyarakat agar lebih produktif dan bernilai ekonomi.
Menurut Edison, meskipun pelaksanaannya masih dalam skala terbatas, program ini diarahkan untuk mendukung ketahanan pangan, baik di tingkat nasional maupun daerah. Hal tersebut diwujudkan melalui pemanfaatan lahan secara optimal guna menghasilkan pangan yang cukup, aman, bergizi, merata, terjangkau, dan berkelanjutan.
“Langkah awal yang akan dilakukan adalah penetapan lokasi desa atau kelurahan dengan target 200 KK, dilanjutkan dengan pemetaan sosial serta penguatan komitmen dan kerja sama lintas sektor, baik dengan dinas terkait di tingkat kabupaten maupun pihak swasta,” ujarnya.
Ia menambahkan, kolaborasi tersebut diharapkan mampu membuka akses masyarakat terhadap berbagai sumber produksi dan kegiatan ekonomi, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan secara berkelanjutan.
Lebih lanjut, Edison menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen memastikan penataan serta peningkatan status penguasaan dan kepemilikan tanah masyarakat. Hal ini mencakup pendaftaran tanah pertama kali bagi lahan yang belum bersertipikat, serta pemeliharaan data pertanahan seperti peralihan hak melalui jual beli, hibah, maupun waris.
Selain itu, Kantor Pertanahan juga akan memfasilitasi dinas teknis maupun pihak swasta dalam memberikan intervensi berupa pembangunan infrastruktur, pendampingan, serta akses permodalan bagi masyarakat penerima manfaat.
“Intinya, program ini tidak hanya berhenti pada penataan aset, tetapi juga memastikan masyarakat mendapatkan akses yang lebih luas terhadap pengembangan ekonomi,” pungkas Edison.
Peliput : Yus Misran


