DetailNews.id, Tarakan – Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Karantina Kalimantan Utara memusnahkan 1,7 ton media pembawa tanpa dokumen karantina di Satuan Pelayanan (Satpel) Bandara Juwata Tarakan, Selasa (14/4/2026).
Langkah ini dilakukan sebagai upaya mencegah penyebaran hama dan penyakit yang berpotensi mengancam kesehatan masyarakat serta kelestarian sumber daya hayati.
Kepala Karantina Kalimantan Utara, Ichi Langlang Buana Machmud, menegaskan setiap media pembawa tanpa dokumen berisiko menjadi carrier penyakit berbahaya.
“Komoditas yang masuk tanpa dokumen karantina berpotensi membawa penyakit yang tidak terdeteksi. Karena itu, pemusnahan menjadi langkah penting untuk memutus mata rantai penyebaran penyakit sejak dini,” ujarnya.
Total media pembawa yang dimusnahkan terdiri dari 1.393 kg produk hewan, 83,3 kg produk ikan, 270 kg produk tumbuhan, 13 kg benih tanaman, serta 123 batang atau buah bibit tanaman. Komoditas tersebut merupakan hasil pengawasan dari barang bawaan penumpang, termasuk dari Tawau, Malaysia, sepanjang triwulan pertama 2026.
Pemusnahan dilakukan dengan metode pembakaran menggunakan incinerator untuk memastikan seluruh komoditas tidak dapat dimanfaatkan kembali dan bebas dari potensi penyebaran organisme pengganggu serta agen penyakit.
Tindakan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2023 sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Regulasi tersebut menegaskan bahwa tindakan karantina dilakukan berbasis analisis risiko guna melindungi Indonesia dari ancaman hama dan penyakit.
Menurut Ichi, wilayah perbatasan seperti Kalimantan Utara memiliki tingkat kerawanan tinggi terhadap masuknya penyakit dari luar negeri, terutama melalui lalu lintas penumpang dan barang.
“Satu komoditas yang terinfeksi dapat menjadi sumber wabah yang berdampak luas, baik secara ekonomi maupun kesehatan lingkungan,” jelasnya.
Kegiatan pemusnahan ini turut disaksikan sejumlah instansi, di antaranya pihak bandara, aparat penegak hukum, TNI-Polri, serta instansi teknis terkait lainnya.
“Pencegahan penyakit adalah tanggung jawab bersama. Kepatuhan masyarakat menjadi benteng utama dalam menjaga Indonesia tetap aman dari ancaman penyakit berbahaya,” tutupnya.
Peliput: Raden



