Rabu, April 22, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaKaltaraPerusahaan Abai Daftarkan Pekerja ke BPJS Ketenagakerjaan, Terancam Pidana

Perusahaan Abai Daftarkan Pekerja ke BPJS Ketenagakerjaan, Terancam Pidana

DetailNews.id, Tarakan — Tingkat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Kota Tarakan hingga Maret 2026 tercatat baru mencapai 52,61 persen.

Dari total potensi pekerja formal dan informal sebanyak 105.521 orang berdasarkan data Survei Angkatan Kerja Nasional (SAKERNAS), sebanyak 55.519 tenaga kerja telah terdaftar sebagai peserta.

Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Tarakan, Masbuki, menyampaikan bahwa angka tersebut menunjukkan masih banyak pekerja yang belum mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Masih hampir separuh pekerja di Tarakan yang belum terlindungi. Ini menjadi perhatian serius bagi kami,” ujarnya, Rabu (22/4/2026).

Dari sisi badan usaha, tercatat sebanyak 1.923 Perusahaan atau Pemberi Kerja/Badan Usaha (PKBU) aktif terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga Maret 2026.

Namun demikian, angka tersebut belum mencerminkan seluruh perusahaan yang beroperasi di Tarakan.

Masbuki menegaskan bahwa setiap perusahaan wajib mendaftarkan pekerjanya sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011. Perusahaan yang tidak patuh dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana.

“Sanksinya mulai dari teguran tertulis, denda, pembatasan layanan publik, hingga ancaman pidana maksimal 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar,” tegasnya.

Ia berharap kesadaran perusahaan untuk mendaftarkan pekerjanya terus meningkat agar perlindungan tenaga kerja dapat terwujud secara menyeluruh.

Peliput: Raden

 

 

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular

Recent Comments