DetailNews.id, Cilacap – Di tengah proses hukum yang sedang berjalan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap, Sadmoko Danardono, disebut tetap tenang dan kooperatif. Kuasa hukumnya, Kamto, memastikan kliennya mengikuti seluruh tahapan pemeriksaan sambil menyiapkan pembelaan dalam perkara tersebut.
Kamto mengatakan, saat ini proses hukum terhadap Sadmoko masih berjalan di KPK dan berkas perkara belum rampung. Ia memperkirakan penyelesaian berkas akan berlangsung pada Juli 2026.
“Masih dalam proses di KPK, berkasnya belum selesai. Kemungkinan nanti Juli,” kata Kamto saat ditemui, Kamis (4/6/2026).
Menurut Kamto, pada tahap awal pemeriksaan, Sadmoko masih berstatus sebagai saksi sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
“Waktu masih dalam kapasitas diperiksa dan kami dampingi waktu itu, beliau masih menjadi saksi,” ujarnya.
Di tengah proses hukum yang sedang dihadapi, Kamto menyebut kondisi psikologis kliennya tetap stabil. Selama menjalani pemeriksaan, Sadmoko disebut masih menjalankan aktivitas sehari-hari seperti biasa.
“Beliau biasa-biasa saja, tenang. Tetap menjalankan salat lima waktu, zikir, dan tadarus seperti biasa,” ungkapnya.
Kamto juga menilai kasus yang menjerat kliennya tidak serta-merta dapat disimpulkan sebagai tindakan yang dilakukan secara sengaja. Menurutnya, dalam sistem pemerintahan terdapat berbagai faktor yang perlu dicermati secara menyeluruh.
“Di pemerintahan itu kan memakai sistem. Bisa saja orangnya memang bersih, tetapi karena sistem dan lingkungannya kurang baik, akhirnya ikut terbawa,” kata Kamto.
Saat disinggung mengenai kemungkinan Sadmoko menjadi korban dalam kasus dugaan pemerasan yang melibatkan Bupati Cilacap, Kamto mengaku belum dapat mengambil kesimpulan.
Ia menegaskan seluruh fakta hukum masih akan diuji dalam proses persidangan.
“Soal itu belum bisa kami simpulkan. Yang pasti masih dalam proses dan masih berjalan,” ujarnya.
Kamto meminta masyarakat tidak terburu-buru memberikan penilaian terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. Menurutnya, kesimpulan sebaiknya diambil setelah seluruh fakta terungkap dalam persidangan.
“Nanti di pokok perkara masyarakat bisa melihat kemudian menyimpulkan. Kalau sekarang masih terlalu prematur untuk menyampaikan,” katanya.
Lebih lanjut, Kamto berharap kasus tersebut dapat menjadi pelajaran bagi seluruh pejabat, khususnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap. Ia mengingatkan pentingnya kehati-hatian dalam menjalankan tugas dan menghindari tindakan yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum.
“Untuk semua pejabat di Cilacap supaya berhati-hati. Kalau bisa menghindari hal-hal seperti itu. Karena semua orang sama di hadapan hukum, equality before the law berlaku untuk siapa saja,” tegasnya.
Diketahui, KPK telah menetapkan Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman, dan Sekda Cilacap, Sadmoko Danardono, sebagai tersangka dalam kasus yang bermula dari dugaan pemerasan terhadap sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap.
Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan pengumpulan dana tunjangan hari raya (THR) untuk Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Cilacap. Hingga kini, KPK masih terus melakukan penyidikan dan pendalaman terhadap perkara tersebut.
Peliput : Sani






