Rabu, April 22, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaKotamobaguBatas Usia Jadi Syarat, Pemkot Kotamobagu Perketat Pengangkatan Perangkat

Batas Usia Jadi Syarat, Pemkot Kotamobagu Perketat Pengangkatan Perangkat

DetailNews.id, Kotamobagu – Pemerintah Kota Kotamobagu menegaskan komitmennya dalam memperkuat tata kelola aparatur di tingkat desa dan kelurahan melalui penegasan regulasi pengangkatan perangkat yang lebih profesional, transparan, dan berbasis kompetensi.

Pemerintah Kota Kotamobagu terus memperkuat tata kelola pemerintahan di tingkat lokal melalui penerapan regulasi baru yang mengatur secara lebih tegas mekanisme pengangkatan perangkat desa dan kelurahan agar berjalan profesional, transparan, dan berbasis kualifikasi.

Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 sebagai aturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, yang menjadi landasan penting dalam penataan aparatur di tingkat desa.

Salah satu poin utama dalam regulasi tersebut adalah penegasan batas usia calon perangkat desa, yakni minimal 20 tahun dan maksimal 42 tahun pada saat pengangkatan. Ketentuan ini ditujukan untuk memastikan aparatur yang terpilih berada pada usia produktif serta memiliki kapasitas dan kematangan dalam menjalankan tugas pelayanan publik.

Prinsip serupa juga diterapkan di tingkat kelurahan di Kota Kotamobagu melalui Peraturan Wali Kota Kotamobagu Nomor 23 Tahun 2019. Dalam aturan tersebut, calon perangkat kelurahan juga diwajibkan berada pada rentang usia 20 hingga 42 tahun saat diangkat.

Dengan ketentuan ini, seseorang tidak dapat diangkat menjadi perangkat kelurahan apabila belum memenuhi batas usia minimal atau telah melampaui batas usia maksimal pada saat proses pengangkatan.

Meski demikian, regulasi juga memberikan kepastian masa kerja, di mana perangkat kelurahan dapat mengabdi hingga usia 60 tahun sepanjang masih memenuhi persyaratan, berkinerja baik, dan tidak melanggar ketentuan yang berlaku. Di sisi lain, pemberhentian dapat dilakukan sebelum batas usia tersebut apabila ditemukan pelanggaran kinerja maupun disiplin.

Asisten I Bidang Pemerintahan Kota Kotamobagu, Sahaya Mokoginta, menegaskan bahwa aturan batas usia tersebut bukan sekadar aspek administratif, tetapi bagian dari upaya membangun birokrasi yang sehat dan profesional.

“Batas usia 20 hingga 42 tahun pada saat pengangkatan adalah bentuk penyaringan awal agar perangkat yang masuk benar-benar berada pada usia produktif. Namun di sisi lain, masa tugas hingga 60 tahun memberi ruang bagi pengalaman dan loyalitas untuk tetap dimanfaatkan sepanjang kinerja masih memenuhi standar,” ujar Sahaya.

Ia juga menyampaikan bahwa sebagian besar perangkat kelurahan yang saat ini bertugas telah memenuhi ketentuan usia yang berlaku, sehingga masih berada dalam koridor regulasi.

Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya kewenangan lurah dan sangadi dalam melakukan penyegaran perangkat apabila diperlukan, terutama jika ditemukan persoalan kinerja atau kedisiplinan.

“Jangan ragu melakukan penyegaran apabila diperlukan, agar pelaksanaan tugas pemerintahan dapat berjalan lebih optimal dan efektif,” tambahnya.

Pemkot Kotamobagu juga menegaskan komitmennya untuk mendorong proses rekrutmen perangkat kelurahan yang transparan dan akuntabel, dengan harapan aparatur yang terpilih tidak hanya memenuhi syarat formal, tetapi juga memiliki integritas serta komitmen dalam melayani masyarakat.

Dengan sinkronisasi regulasi antara pemerintah pusat dan daerah, diharapkan tata kelola sumber daya manusia di tingkat desa dan kelurahan di Kotamobagu semakin tertata, profesional, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Peliput : Yardi/Owen

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular

Recent Comments