Rabu, Mei 13, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaKotamobaguDishub Kotamobagu Tegaskan Tak Ada Pembiaran Parkir Liar

Dishub Kotamobagu Tegaskan Tak Ada Pembiaran Parkir Liar

DetailNews.id, Kotamobagu – Dinas Perhubungan Kota Kotamobagu memberikan tanggapan terkait maraknya praktik juru parkir liar di kawasan pertokoan Jalan Kartini yang belakangan menuai sorotan publik.

Kondisi ini memunculkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat, mulai dari dugaan pembiaran oleh petugas hingga isu adanya “main mata” dengan oknum tertentu. Tak hanya itu, juga berkembang kabar dugaan keterlibatan pihak preman dalam praktik tersebut.

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Perhubungan Kotamobagu, Marham Anas Tungkagi, menegaskan bahwa keberadaan pos Dishub di kawasan Jalan Kartini sudah lama ada dan berfungsi sebagai bagian dari pengawasan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Pos itu memang sejak dulu ada karena menjadi sumber PAD di kawasan pertokoan,” ujarnya, Rabu (22/4/2026) kepada infokini.news.

Terkait tudingan adanya pembiaran praktik parkir liar, Marham membantah hal tersebut. Ia menyebut pengawasan rutin tetap dilakukan dengan menempatkan petugas di lapangan secara bergiliran.

“Petugas kami selalu ada di lokasi. Pengawasan sudah maksimal, tapi kami tidak punya kewenangan untuk menangkap,” katanya.

Menurutnya, Dishub hanya memiliki fungsi pengawasan dan penertiban administratif. Sementara tindakan hukum, terutama jika terdapat unsur premanisme, harus melibatkan aparat penegak hukum melalui operasi gabungan.

“Harus ada penindakan bersama agar ada efek jera. Dishub siap kapan saja dilibatkan,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa dalam penertiban sebelumnya, unsur Polisi Militer pernah turut dilibatkan dalam tim gabungan.

Terkait isu “main mata” yang beredar, Marham meminta agar masyarakat tidak berspekulasi tanpa bukti. Ia menegaskan setiap dugaan harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

“Kalau ada yang menduga ada setoran ke oknum, harus jelas siapa yang memberi dan siapa yang menerima. Itu bisa diproses hukum,” tegasnya.

Dishub Kotamobagu juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menekan praktik parkir ilegal dengan tidak memberikan uang kepada juru parkir liar.

“Kalau masyarakat tidak memberi, mereka tidak akan bisa beroperasi. Ini harus jadi kesadaran bersama,” tambahnya.

Secara regulasi, pengelolaan parkir di tepi jalan umum diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta peraturan daerah terkait retribusi parkir. Penarikan retribusi hanya dapat dilakukan oleh petugas resmi yang ditunjuk pemerintah, dan pelanggaran dapat dikenakan sanksi administratif maupun pidana.

Di tengah isu yang berkembang, Dishub Kotamobagu menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pengawasan, namun menilai penanganan tegas dari aparat serta kesadaran masyarakat menjadi kunci agar praktik parkir liar tidak terus berulang di kawasan Jalan Kartini.

Peliput : Owen/Yardi

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular

Recent Comments