DetailNews.id, Bitung — Komitmen pemberantasan peredaran obat keras ilegal kembali ditegaskan jajaran Polres Bitung. Melalui Satuan Reserse Narkoba, aparat berhasil mengungkap dugaan peredaran obat keras jenis Trihexyphenidyl dan mengamankan seorang pria berinisial AIR (23) di wilayah Kecamatan Aertembaga, Kota Bitung.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Jumat, 15 Mei 2026 sekitar pukul 16.30 Wita di sebuah kamar kost di Kelurahan Pateten Satu, Lingkungan V. Dari tangan terduga pelaku, petugas menyita sebanyak 130 butir obat keras Trihexyphenidyl yang telah dikemas dalam 14 paket plastik bening siap edar.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima Tim Opsnal Satresnarkoba sekitar pukul 15.00 Wita. Informasi tersebut menyebutkan adanya dugaan aktivitas peredaran obat keras ilegal di kawasan Pateten Satu dan sekitarnya.
Menindaklanjuti laporan itu, aparat langsung melakukan penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan hingga akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku di lokasi.
Selain ratusan butir obat keras, polisi turut menyita uang tunai sebesar Rp50 ribu yang diduga hasil transaksi serta satu unit telepon genggam merek Realme A60 warna hitam yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran.
Kasat Reserse Narkoba Polres Bitung, IPTU Dr. Jefri Duabay menegaskan, pengungkapan tersebut merupakan bentuk respons cepat kepolisian terhadap laporan masyarakat sekaligus langkah preventif untuk melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan obat keras.
“Kami memberikan apresiasi kepada masyarakat yang telah aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian. Sinergi antara warga dan aparat sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran obat keras ilegal di Kota Bitung,” ujar IPTU Jefri Duabay.
Ia menambahkan, pihaknya akan terus melakukan penindakan tegas terhadap segala bentuk penyalahgunaan obat-obatan terlarang maupun obat keras tanpa izin edar.
“Polres Bitung berkomitmen bertindak tegas terhadap pelaku peredaran obat keras ilegal. Namun di sisi lain, kami juga mengedepankan pendekatan humanis dan edukatif agar masyarakat memahami dampak serius penyalahgunaan obat terhadap kesehatan dan masa depan generasi muda,” katanya.
Menurutnya, penyalahgunaan Trihexyphenidyl tidak hanya berdampak pada kesehatan pengguna, tetapi juga berpotensi memicu gangguan sosial dan tindak kriminal lainnya apabila peredarannya tidak dikendalikan.
“Obat keras yang disalahgunakan dapat merusak kesehatan mental maupun fisik pengguna. Karena itu kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama melakukan pengawasan lingkungan dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan,” tambahnya.
Saat ini, terduga pelaku bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bitung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi, gelar perkara, serta pengujian laboratorium forensik guna melengkapi proses penyidikan.
Kasus tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/10/V/2026/SPKT Satresnarkoba/Polres Bitung/Polda Sulut. Terduga pelaku disangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polres Bitung juga mengimbau masyarakat untuk terus proaktif memberikan informasi terkait dugaan peredaran narkotika maupun obat keras ilegal demi terciptanya lingkungan yang aman, sehat, dan kondusif di wilayah Kota Bitung.
Peliput : ical





