Rabu, Mei 20, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaKaltaraPolres Tarakan Bongkar Dugaan Peredaran Sabu di Selumit, Pria 53 Tahun Diamankan

Polres Tarakan Bongkar Dugaan Peredaran Sabu di Selumit, Pria 53 Tahun Diamankan

DetailNews.id, Tarakan – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tarakan kembali mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kota Tarakan. Seorang pria berinisial B alias “Bapak RK” diamankan bersama sejumlah barang bukti narkotika di kawasan Selumit, Kecamatan Tarakan Tengah.

Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/34/V/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES TARAKAN/POLDA KALTARA.

Kapolres Tarakan, AKBP Erwin S. Manik melalui Kasi humas Polres Tarakan, Iptu Rusli menjelaskan, pengungkapan bermula dari informasi masyarakat pada Minggu (10/5/2026) sekitar pukul 15.00 Wita terkait dugaan adanya transaksi narkotika jenis sabu di wilayah Selumit RT 07, Kelurahan Selumit, Kecamatan Tarakan Tengah.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal Satresnarkoba langsung bergerak melakukan penyelidikan di lokasi.

“Sekitar pukul 17.00 Wita, petugas mencurigai seorang pria yang sedang duduk di kursi di sekitar lokasi. Setelah dilakukan pemeriksaan, pria tersebut diamankan dan diketahui berinisial B alias Bapak RK,” ujar Iptu Rusli.

Saat penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Dari tangan terduga pelaku, polisi mengamankan 11 paket sabu dalam bungkus plastik klip bening dengan berat bruto keseluruhan 1,66 gram. Selain itu, turut diamankan dua plastik klip kosong, satu botol plastik bertuliskan “TETRA-CHLOR”, serta satu unit handphone OPPO warna Sunrise Gold.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal menggunakan tes kit, barang bukti tersebut dinyatakan positif mengandung narkotika jenis sabu.

Terduga pelaku diketahui merupakan laki-laki kelahiran Lauwa, 14 September 1972, yang sehari-hari bekerja sebagai buruh tani/pekebun dan berdomisili di wilayah Selumit, Tarakan Tengah.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polres Tarakan guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan dugaan pelanggaran Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terkait dugaan peredaran gelap narkotika.

Polres Tarakan mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar.

Peliput: Raden

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular

Recent Comments