DetailNews.id, Tarakan – Satresnarkoba Polres Tarakan memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu hasil pengungkapan dua kasus berbeda yang tertuang dalam Laporan Polisi (LP) nomor 30 dan 32, Kamis (21/5/2026).
Pemusnahan dilakukan sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di Kota Tarakan.
Barang bukti pertama berasal dari pengungkapan kasus LP/30 dengan tersangka berinisial N. Dalam perkara ini, polisi memusnahkan sabu seberat 48,96 gram bruto atau 48,76 gram netto.
Tersangka diamankan di Jalan Kusuma Bangsa, tepatnya di depan Pasar Tenguyun. Berdasarkan hasil pemeriksaan, narkotika tersebut diduga akan dibawa ke Samarinda.
“Untuk LP/30, tersangka saudara N dengan barang bukti 48,96 gram bruto atau netto 48,76 gram. Saat diamankan, barang tersebut diduga akan dibawa ke Samarinda. Tersangka merupakan residivis kasus narkotika,” ujar Kasatresnarkoba Polres Tarakan, Iptu Hendra Tri Susilo Hendra.
Selain itu, pemusnahan turut dilakukan terhadap barang bukti dari kasus LP/32 yang diungkap di wilayah Pantai Amal, tepatnya di Binalatung. Dalam perkara ini, polisi mengamankan tiga tersangka, termasuk seorang bandar yang masuk target operasi (TO).
Tersangka utama diketahui berinisial R alias DA, bersama dua orang lainnya berinisial W dan A yang diduga sebagai anak buahnya.
“Kasus kedua di Pantai Amal, Binalatung, dengan tiga tersangka. Dua orang merupakan anak buah dari bandar yang memang menjadi target operasi kami,” katanya.
Dari kasus tersebut, polisi memusnahkan barang bukti sabu seberat 6,80 gram bruto atau 5,70 gram netto.
Secara keseluruhan, puluhan gram sabu hasil pengungkapan dua kasus itu dimusnahkan guna mencegah penyalahgunaan dan memastikan barang bukti tidak kembali beredar di masyarakat.
Kasatresnarkoba menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap jaringan narkotika di wilayah Tarakan, termasuk jalur distribusi antar daerah.
Peliput: Raden





