DetailNews.id, Muba – Proses pembahasan perubahan regulasi terkait pajak dan retribusi daerah terus berlanjut di lingkungan DPRD Kabupaten Musi Banyuasin. Tahapan tersebut menjadi bagian dari upaya penyempurnaan kebijakan daerah agar pelaksanaan pajak dan retribusi dapat berjalan lebih efektif, menyesuaikan kebutuhan serta mendukung optimalisasi pendapatan daerah.
DPRD Kabupaten Musi Banyuasin menggelar Rapat Paripurna dalam rangka mendengarkan Pemandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD terhadap Rancangan Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Rapat berlangsung pada Senin (25/05/2026) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Musi Banyuasin.
Rapat dipimpin langsung oleh Afitni Junaidi Gumay didampingi Irwin Zulyani dan Ahmadi.
Turut hadir H.M. Toha bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Syafarudin, Sekretaris DPRD Mirwan Susanto, para kepala perangkat daerah, serta tamu undangan lainnya.
Rapat paripurna tersebut menjadi agenda lanjutan dalam pembahasan rancangan perubahan peraturan daerah yang diharapkan dapat memberikan dasar hukum yang lebih kuat dalam pengelolaan pajak dan retribusi daerah di Kabupaten Musi Banyuasin. (Adv)
Peliput : Haniyati






