Selasa, Mei 26, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaBulunganKejati Kaltara Panggil 9 Saksi Kasus Tambang di Nunukan, Dirut PT SIP...

Kejati Kaltara Panggil 9 Saksi Kasus Tambang di Nunukan, Dirut PT SIP Mangkir

DetailNews.id, TanjungSelor – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Utara terus mendalami dugaan perkara pertambangan di wilayah Kabupaten Nunukan.

Dalam proses penyidikan tersebut, sedikitnya sembilan saksi telah dipanggil untuk dimintai keterangan.

Pemanggilan dilakukan secara berturut-turut pada 18 hingga 21 Mei 2026. Para saksi yang dipanggil berasal dari unsur kementerian hingga pihak perusahaan yang diduga berkaitan dengan perkara yang tengah didalami penyidik.

Namun, salah satu saksi penting, berinisial KM selaku Direktur Utama PT Sebuku Inti Plantation (SIP) sekaligus Direktur PT Central Cipta Murdaya (CCM), diketahui tidak memenuhi panggilan penyidik.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kaltara, Andi Sugandi, membenarkan adanya pemanggilan terhadap sejumlah saksi tersebut.

“Benar, tim penyidik telah memanggil secara patut terhadap saksi-saksi yang terdiri dari pihak kementerian maupun pihak perusahaan. Namun, beberapa orang saksi yang dipanggil, termasuk dari Kementerian LHK maupun perusahaan, yaitu Direktur Utama PT SIL yang sekaligus Direktur PT CCM yakni saudara KM, tidak memenuhi panggilan tanpa memberikan informasi alasan ketidakhadirannya,” ujar Andi, Senin (26/5/2026).

Menurut Andi, ketidakhadiran KM masih dianggap sebagai ketidakhadiran pada panggilan pertama. Karena itu, penyidik akan kembali menjadwalkan pemanggilan ulang terhadap yang bersangkutan.

“Ini panggilan pertama oleh penyidik kepada yang bersangkutan. Nanti akan kami agendakan ulang untuk langkah-langkah selanjutnya oleh tim, mengingat pentingnya keterangan yang diperlukan,” katanya.

Diketahui, surat panggilan permintaan keterangan kepada para saksi telah dilayangkan setidaknya satu pekan sebelum jadwal pemeriksaan. Khusus untuk KM, jadwal pemeriksaan ditetapkan pada Rabu, 20 Mei 2026.

Hingga kini, tim penyidik Kejati Kaltara masih terus melakukan pendalaman terhadap perkara pertambangan tersebut.

Peliput: Raden

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular

Recent Comments