DetailNews.id, Jember – Persoalan sampah di Kabupaten Jember dinilai dapat diselesaikan secara bertahap apabila sistem pengelolaan sampah berjalan sesuai regulasi dan seluruh instrumen pendukung, termasuk pabrik pupuk organik di Ajung, kembali dioptimalkan. Keterlibatan aktif masyarakat dalam memilah sampah dari sumbernya, penguatan bank sampah, serta pengolahan sampah organik dan residu secara terpadu menjadi kunci utama untuk mengurangi beban Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sekaligus mewujudkan pengelolaan sampah yang berkelanjutan.
Pandangan tersebut mengemuka dalam kegiatan penyembelihan hewan kurban ramah lingkungan yang digelar Bank Sampah Induk (BSI) Karya Mandiri bersama Perum Pegadaian di Desa Balung Kulon, Kecamatan Balung, Kamis (28/5/2026).
Kerja sama yang telah terjalin sejak 2019 itu kembali diwujudkan melalui penyaluran bantuan satu ekor sapi kurban dari Pegadaian kepada masyarakat. Sebanyak 300 warga menerima masing-masing satu kilogram daging kurban, disertai pemberian santunan kepada 10 anak yatim piatu di desa setempat.
Ketua BSI Karya Mandiri, Ahmad Sugiarto atau yang akrab disapa Cak Mad, mengatakan seluruh paket daging kurban dibagikan menggunakan besek bambu sebagai bentuk kepedulian terhadap lingkungan dan upaya mengurangi penggunaan plastik sekali pakai.
“Kami menggunakan besek dengan tujuan mengurangi sampah plastik yang sifatnya menjadi residu dan membahayakan lingkungan,” ujar Cak Mad.
Menurutnya, langkah tersebut juga menjadi bagian dari edukasi masyarakat menjelang pemberlakuan Surat Edaran (SE) Bupati Jember tentang pengurangan sampah yang masuk ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) mulai 1 Juni 2026.
Cak Mad menjelaskan, melalui kebijakan tersebut masyarakat didorong untuk mulai melakukan pemilahan sampah sejak dari rumah tangga. Sampah organik diharapkan dapat diolah menjadi pupuk, sedangkan sampah anorganik dapat disalurkan ke bank sampah atau dimanfaatkan kembali melalui berbagai skema daur ulang.
“Masyarakat harus mampu memilah sampah organik dan anorganik. Sampah organik dibuat pupuk, sedangkan anorganik bisa dikirim ke bank sampah atau disedekahkan kepada pemulung. Jadi yang dibuang ke TPA benar-benar hanya sampah residu,” katanya.
Sementara itu, aktivis peduli lingkungan Jember sekaligus mantan pengelola TPA Pakusari, R. Masbud, menegaskan bahwa kebijakan pembatasan sampah ke TPA bukan berarti menutup operasional TPA, melainkan mengubah paradigma pengelolaan sampah sesuai amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
“Sesuai Pasal 40 UU Nomor 18 Tahun 2008, TPA tidak boleh lagi menerapkan sistem open dumping atau pembuangan terbuka. Sampah yang masuk harus berupa residu. Sampah organik dan anorganik dilarang masuk,” jelas Masbud.
Menurutnya, keberadaan SE Bupati menjadi momentum untuk memperkuat penerapan konsep Reduce, Reuse, Recycle (3R) di tingkat rumah tangga maupun Tempat Pengelolaan Sampah (TPS). TPS, lanjutnya, tidak lagi boleh berfungsi hanya sebagai tempat transit sampah, melainkan harus menjadi pusat pemilahan lanjutan sebelum residu dikirim ke TPA.
Masbud juga mengingatkan bahwa pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk mengolah sampah residu menjadi produk yang memiliki nilai guna, seperti energi alternatif, material bangunan, maupun produk turunan lainnya.
“TPA itu Tempat Pemrosesan Akhir, bukan tempat pembuangan akhir. Residu yang masuk harus diproses sehingga memiliki nilai manfaat,” tegasnya.
Lebih lanjut, Masbud menyoroti persoalan sampah organik di kawasan perkotaan yang memiliki keterbatasan lahan untuk melakukan pengomposan secara mandiri. Untuk mengatasi persoalan tersebut, ia mendorong Pemerintah Kabupaten Jember menghidupkan kembali pabrik pupuk organik yang berada di Kecamatan Ajung.
Menurutnya, fasilitas tersebut dapat menjadi solusi strategis untuk mengolah sampah organik dari pasar tradisional maupun kawasan permukiman menjadi pupuk kompos dalam skala besar.
“Solusinya adalah menghidupkan kembali pabrik pupuk organik yang ada di Ajung. Optimalkan pabrik tersebut untuk mengelola sampah organik dari pasar-pasar dan pemukiman masyarakat menjadi kompos. Dengan begitu, kita tidak lagi menggantungkan beban sepenuhnya pada TPA Pakusari,” paparnya.
Masbud optimistis Kabupaten Jember mampu keluar dari persoalan sampah apabila seluruh instrumen pengelolaan berjalan secara bersamaan, mulai dari optimalisasi bank sampah, gerakan sedekah sampah, pengolahan residu menjadi energi alternatif, hingga pengelolaan kompos berskala besar.
Ia juga menilai Jember telah memiliki landasan hukum yang cukup kuat melalui Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Sampah. Saat ini, yang dibutuhkan adalah percepatan penerbitan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) sebagai petunjuk teknis pelaksanaan di lapangan.
“Apalagi Jember sudah memiliki Perda Sampah Nomor 2 Tahun 2023. Sekarang tinggal menunggu Peraturan Kepala Daerah diterbitkan untuk mengatur secara teknis di lapangan,” pungkasnya.
Peliput : Lukman






