DetailNews.id, Muna Barat – Proses balik nama sertipikat tanah setelah jual beli merupakan tahapan administrasi pertanahan yang wajib dilakukan agar kepemilikan tanah secara hukum sah berpindah dari penjual kepada pembeli. Proses ini melibatkan tahapan hukum, administrasi, hingga kewajiban pajak yang perlu dipahami masyarakat, khususnya di Kabupaten Muna Barat.
Plt. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Muna Barat, I Gde Beniyasa, melalui Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, La Ode Syafrudin, menjelaskan bahwa balik nama sertipikat adalah proses pendaftaran peralihan hak atas tanah akibat perbuatan hukum jual beli yang dicatat dalam buku tanah dan sertipikat oleh Kantor Pertanahan setempat.
“Balik nama sertipikat merupakan proses pencatatan peralihan hak dari pemilik lama kepada pemilik baru berdasarkan Akta Jual Beli yang dibuat oleh PPAT,” jelasnya.
Ia menegaskan, proses balik nama sertipikat diatur secara rinci dalam peraturan perundang-undangan dan dilakukan melalui beberapa tahapan.
Tahap pertama adalah pengecekan sertipikat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di Kantor Pertanahan untuk memastikan keabsahan data dan status tanah melalui layanan checking. Jika tidak ditemukan blokir atau catatan sengketa, proses dapat dilanjutkan ke pembuatan Akta Jual Beli (AJB).
Tahap kedua, pembuatan Akta Jual Beli (AJB) oleh PPAT yang menjadi dasar utama peralihan hak atas tanah.
Tahap ketiga adalah pelunasan pajak, yakni Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 2,5 persen dari nilai transaksi yang dibayarkan penjual, serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 5 persen dari nilai transaksi setelah dikurangi NPOPTKP yang dibayarkan pembeli.
Tahap berikutnya adalah pengajuan permohonan ke Kantor Pertanahan melalui layanan peralihan hak elektronik oleh PPAT. Berkas wajib disampaikan paling lambat tujuh hari kerja sejak penandatanganan akta.
Adapun dokumen yang diperlukan meliputi surat permohonan, surat kuasa (jika dikuasakan), sertipikat asli, KTP dan KK penjual serta pembeli, NPWP, serta bukti pelunasan PPh dan BPHTB.
Selanjutnya, berkas akan diperiksa secara elektronik oleh petugas Kantor Pertanahan, meliputi keabsahan AJB, kesesuaian data fisik dan yuridis, validasi pajak, serta pengecekan blokir atau sengketa.
Jika seluruh proses dinyatakan lengkap dan sah, petugas akan melakukan pembukuan peralihan hak dengan mencoret nama pemilik lama dan mencatat nama pemilik baru di buku tanah.
Setelah itu, sertipikat baru atas nama pembeli akan diterbitkan secara elektronik dan dapat diakses melalui aplikasi Sentuh Tanahku.
Proses balik nama ini umumnya memakan waktu sekitar lima hari kerja dengan biaya PNBP sebesar (nilai tanah/1.000) x 1 persen ditambah Rp50.000.
Di akhir keterangannya, La Ode Syafrudin mengimbau masyarakat agar menghindari transaksi jual beli tanah di bawah tangan.
“Setelah melakukan transaksi, segera amankan aset tanah dengan melakukan balik nama melalui PPAT agar memiliki kepastian hukum,” pesannya.
Peliput : Yus Misran






