DetailNews.id, Muna Barat – Implementasi Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang percepatan pelaksanaan reforma agraria di Kabupaten Muna Barat mulai dijalankan tahun ini. Hal tersebut ditandai dengan terbentuknya kelembagaan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) melalui Surat Keputusan Bupati Muna Barat Nomor 100.3.3.3/86/2026.
GTRA tersebut diketuai langsung oleh Bupati Muna Barat dengan melibatkan unsur Forkopimda serta dinas-dinas teknis terkait.
Plt. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Muna Barat, I Gde Beniyasa, selaku Ketua Pelaksana Harian GTRA, mengatakan bahwa pembentukan kelembagaan ini menjadi titik awal pelaksanaan reforma agraria di daerah tersebut, termasuk pelaksanaan sembilan paket program kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Muna Barat dengan Kementerian ATR/BPN.
Program tersebut turut difasilitasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara dalam kegiatan yang telah dilaksanakan pada 7 Mei 2026 lalu.
“Sembilan paket ini meliputi integrasi NIB dan NOP, integrasi layanan pertanahan dengan Mal Pelayanan Publik, percepatan pendaftaran tanah, percepatan RDTR terintegrasi OSS, sensus pertanahan berbasis geospasial, integrasi KP2B/LP2B dalam RTRW, optimalisasi peran GTRA dalam penyelesaian isu pertanahan dan tata ruang, pengembangan Zona Nilai Tanah (ZNT), serta konsolidasi tanah untuk pembangunan daerah,” jelasnya kepada awak media, Sabtu (30/5/2026).
Ia menambahkan, saat ini tim teknis ATR/BPN bersama Pemerintah Daerah Muna Barat tengah melakukan sinkronisasi dan koordinasi untuk mematangkan program-program tersebut agar dapat segera diimplementasikan secara bertahap pada tahun ini. Harapannya, transformasi layanan pertanahan serta optimalisasi pemanfaatan tanah dan ruang dapat mendorong peningkatan ekonomi daerah.
Lebih lanjut, I Gde Beniyasa juga menjelaskan bahwa dalam rangka optimalisasi peran GTRA terkait penataan aset dan akses agraria, pihaknya bersama Pemda Muna Barat tengah menindaklanjuti empat komitmen bersama.
Empat komitmen tersebut meliputi percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) untuk mewujudkan Muna Barat Lengkap, percepatan sertipikasi hak pakai Perum Bulog guna mendukung ketahanan pangan, identifikasi serta penyelesaian konflik dan sengketa pertanahan, serta persiapan Desa Parura Jaya sebagai desa pilot project Kampung Reforma Agraria dengan target 200 kepala keluarga sebagai penerima manfaat.
Dengan berbagai program tersebut, diharapkan pelaksanaan reforma agraria di Muna Barat dapat berjalan optimal dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat.
Peliput: Yus Misran






