DetailNews.id, Tarakan – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara, Supa’ad Hadianto menegaskan dukungan DPRD Kaltara terhadap program sertifikasi halal bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Pernyataan itu disampaikan Supa’ad saat menghadiri Sosialisasi Wajib Halal Oktober 2026 di lantai 2 Grand Tarakan Mall (GTM), Kamis (4/6/2026), mewakili Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Utara.
Di hadapan peserta sosialisasi, Supa’ad menilai sertifikasi halal bukan sekadar memenuhi aturan pemerintah, tetapi menjadi langkah strategis untuk meningkatkan kualitas dan daya saing produk UMKM lokal.
“DPRD Provinsi Kalimantan Utara mendukung penuh program sertifikasi halal bagi UMKM. Ini bukan hanya soal regulasi, tetapi bagaimana produk lokal bisa lebih dipercaya masyarakat,” kata Supa’ad.
Menurutnya, sertifikat halal memberi nilai tambah bagi produk UMKM sehingga lebih mudah diterima pasar, baik di tingkat daerah maupun nasional. Di tengah meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap produk halal, pelaku usaha dinilai perlu bergerak cepat agar tidak tertinggal.
Karena itu, Supa’ad mengingatkan pelaku UMKM agar tidak menunda proses pengurusan sertifikasi halal menjelang tenggat waktu yang telah ditetapkan pemerintah.
“Jangan menunggu batas waktu. Segera urus sertifikasi halal agar usaha bisa berkembang dan punya daya saing lebih kuat,” ujarnya.
Ia juga meminta pemerintah daerah bersama lembaga pemeriksa halal dan instansi terkait terus memperluas pendampingan serta edukasi, terutama bagi UMKM di wilayah Kalimantan Utara yang masih membutuhkan informasi terkait mekanisme pengurusan sertifikat halal.
Menurut Supa’ad, kolaborasi pemerintah, lembaga sertifikasi, dan pelaku usaha menjadi faktor penting dalam menyukseskan implementasi program wajib halal secara nasional.
“Kami berharap semakin banyak UMKM di Kalimantan Utara memiliki sertifikat halal sehingga produk daerah makin dipercaya konsumen dan mampu bersaing di pasar lebih luas,” tutupnya.
Sebagai informasi, sosialisasi tersebut merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal menjelang pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal bagi produk tertentu pada 17 Oktober 2026.
Peliput: Raden






