DetailNews.id, Bitung – Pemerintah melalui Kementerian Hukum Republik Indonesia terus mempercepat penyelesaian persoalan kewarganegaraan warga keturunan Indonesia dan Filipina di wilayah perbatasan. Salah satu langkah konkret dilakukan dengan menyerahkan tujuh Surat Keputusan (SK) Penegasan Status Kewarganegaraan Republik Indonesia kepada warga keturunan Filipina yang bermukim di Kota Bitung, Sulawesi Utara. Jumat (24/7/2026)
Penyerahan SK oleh Kementerian Hukum melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara itu menjadi bagian dari komitmen negara memberikan kepastian hukum sekaligus memastikan tidak ada masyarakat yang hidup tanpa status kewarganegaraan (stateless).
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kementerian Hukum RI, Dr. Widodo, S.H., M.H., mengatakan penegasan status kewarganegaraan merupakan bentuk kehadiran negara dalam menjamin hak-hak konstitusional setiap warga yang memenuhi syarat sebagai Warga Negara Indonesia.
“Negara tidak boleh membiarkan ada masyarakat yang hidup tanpa status kewarganegaraan. Penegasan status ini merupakan bentuk perlindungan negara sekaligus memberikan kepastian hukum bagi mereka yang berhak menjadi Warga Negara Indonesia,” kata Widodo.
Menurutnya, setelah memperoleh SK dari Menteri Hukum RI, para penerima dapat mengurus dokumen administrasi kependudukan seperti KTP elektronik, Kartu Keluarga, akta kelahiran, hingga memperoleh akses terhadap layanan kesehatan, pendidikan, BPJS, perbankan, pekerjaan, dan berbagai program pemerintah.
“Penegasan status kewarganegaraan bukan sekadar administrasi. Ini adalah pintu masuk agar masyarakat memperoleh identitas hukum yang sah dan dapat menikmati seluruh hak sebagai warga negara Indonesia,” ujarnya.
Widodo mengungkapkan, selama bertahun-tahun sebagian warga keturunan Filipina yang tinggal di wilayah perbatasan Indonesia belum dapat menikmati berbagai layanan publik secara optimal karena belum memiliki dokumen kependudukan maupun kepastian status kewarganegaraan.
Ia menjelaskan, SK Penegasan Status Kewarganegaraan yang diterbitkan Menteri Hukum RI selanjutnya menjadi dasar bagi Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri untuk menerbitkan dokumen administrasi kependudukan secara resmi.
Selain itu, pemerintah juga tetap membuka kesempatan bagi warga keturunan Indonesia yang berada di Filipina untuk memperoleh status sebagai Warga Negara Indonesia, sepanjang belum memiliki kewarganegaraan Filipina.
Sementara bagi mereka yang telah menjadi warga negara Filipina, perubahan kewarganegaraan tetap dimungkinkan melalui mekanisme naturalisasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Namun demikian, Widodo menegaskan seluruh proses dilakukan secara ketat dan penuh kehati-hatian dengan melibatkan berbagai instansi, termasuk koordinasi dengan Pemerintah Filipina.
“Kami tidak boleh gegabah. Jangan sampai seseorang yang masih berstatus warga negara Filipina kemudian ditetapkan sebagai Warga Negara Indonesia tanpa prosedur yang benar. Selain melanggar aturan, hal itu juga dapat berdampak terhadap hubungan baik antara Indonesia dan Filipina,” tegasnya.
Saat ini, pemerintah masih melakukan pendataan dan verifikasi terhadap beberapa ratus warga keturunan Indonesia maupun Filipina yang belum memiliki kejelasan status kewarganegaraan. Sebagian besar merupakan persoalan yang telah berlangsung secara turun-temurun akibat kedekatan geografis kedua negara, perkawinan campuran, hubungan ekonomi, serta interaksi sosial masyarakat di kawasan perbatasan.
Karena itu, Kementerian Hukum mengajak pemerintah daerah, tokoh masyarakat, hingga media massa untuk berperan aktif melaporkan warga yang belum memiliki kejelasan status kewarganegaraan agar dapat segera diproses sesuai ketentuan.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat membantu pemerintah menemukan warga yang belum memiliki kejelasan status kewarganegaraan. Semakin cepat terdata, semakin cepat pula negara dapat memberikan perlindungan hukum kepada mereka,” ujar Widodo.
Ia berharap penyerahan tujuh SK tersebut menjadi awal penyelesaian persoalan kewarganegaraan di wilayah perbatasan sekaligus mendorong para penerima untuk semakin berkontribusi dalam pembangunan bangsa.
“Menjelang Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, kami berharap saudara-saudara yang telah memperoleh kepastian status kewarganegaraan dapat menjadi bagian dari pembangunan nasional dan bersama-sama mewujudkan Indonesia Emas 2045,” pungkasnya.
Peliput : ical






