DetailNews.id, Tarakan – Badan Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Kalimantan Utara membuka fasilitas Instalasi Karantina Ikan untuk mendukung percepatan ekspor komoditas perikanan dan meningkatkan daya saing pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Fasilitas tersebut berada di Satuan Pelayanan Bandara Tarakan, tepatnya di Jalan Mulawarman No. 02 RT 26 Tarakan Barat (samping Dojo).
Kepala BKHIT Kalimantan Utara, Ichi Langlang Buana Machmud, mengatakan layanan itu disiapkan untuk mendukung proses karantina serta persiapan pengiriman komoditas perikanan hidup (live seafood) maupun segar (fresh seafood) tujuan antararea hingga ekspor.
“Kita ingin mempermudah pelaku usaha. Kalau ingin ekspor dan belum memahami prosedurnya, silakan datang, kita dampingi,” kata Ichi saat diskusi bersama pelaku usaha perikanan di Cafe Dojo, Tarakan, Rabu (4/6/2026).
Menurutnya, pemanfaatan fasilitas tersebut dapat membantu pelaku usaha memenuhi persyaratan karantina dan ketertelusuran komoditas sebagaimana diatur dalam Pasal 1, 21, 22, 23, dan 77 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Menariknya, layanan Instalasi Karantina Ikan itu dapat dimanfaatkan dengan skema PNBP Nol Rupiah, sesuai ketentuan dalam PMK Nomor 27 Tahun 2024.
Tak hanya itu, BKHIT Kaltara juga membuka Counter Klinik Ekspor di Gedung PPID BKHIT Kaltara yang berada di sebelah instalasi karantina.
Klinik tersebut melayani konsultasi setiap hari, mulai Senin hingga Minggu, pukul 08.00–16.00 WITA.
Pelaku usaha dapat berkonsultasi mengenai persyaratan ekspor, penggunaan aplikasi SSm QC, hingga kebutuhan teknis lain dalam proses pengiriman komoditas ke luar daerah maupun luar negeri.
Bagi pelaku usaha yang membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai prosedur dan persyaratan layanan, dapat menghubungi petugas BKHIT Kaltara, Syahrani di nomor 0821-5320-4670.
Peliput: Raden






