DetailNews.id, Tarakan – Upaya membuka jalur ekspor langsung komoditas perikanan dari Tarakan ke Hong Kong mulai menghadapi kendala. Pelaku usaha mengeluhkan aturan yang dinilai belum sinkron antarinstansi, terutama terkait persyaratan dokumen mutu dan sertifikasi ekspor.
Keluhan tersebut mencuat dalam diskusi bersama Badan Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Kalimantan Utara, pelaku usaha, dan instansi terkait di Cafe Dojo, Jalan Mulawarman, Tarakan, Rabu (4/6/2026).
Ketua APINDO Kalimantan Utara yang juga eksportir perikanan, Peter Setiawan, mengaku terpaksa menghentikan sementara pengiriman komoditas kepiting ke Hong Kong lantaran terbentur regulasi yang dinilai belum jelas.
Menurut Peter, sebelumnya proses ekspor melalui jalur karantina berjalan lancar dan komoditas berhasil sampai ke negara tujuan tanpa kendala. Namun belakangan muncul persoalan baru terkait kewajiban dokumen dari Balai Mutu, seperti Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP) dan Health Certificate (HC).
“Awalnya tidak ada kendala. Melalui karantina semua jalan, barang sampai tujuan dan legal. Tapi kemudian muncul aturan dari Balai Mutu bahwa harus ada SKP dan HC. Ini yang membuat kami bingung,” kata Peter.
Ia mengaku keberatan karena model bisnis yang dijalankannya bukan sebagai perusahaan pengolahan kepiting, melainkan menjembatani supplier UMKM agar dapat mengekspor langsung ke pembeli di Hong Kong dengan harga lebih kompetitif.
“Saya ini bukan pabrik kepiting. Kalau saya punya pabrik tentu wajib SKP dan HACCP, saya ikut aturan. Tapi saya hanya memfasilitasi supplier supaya bisa ekspor langsung dari Tarakan ke Hong Kong,” ujarnya.
Akibat belum adanya kepastian regulasi, Peter mengaku memilih menghentikan sementara ekspor yang rencananya kembali dilakukan pekan ini.
“Hari ini saya batal ekspor dulu. Kita tunggu kejelasan administrasi dan regulasinya. Kalau terlalu lama, pengusaha bisa malas dan memilih lewat Tawau karena lebih simpel,” katanya.
Menurut dia, jalur ekspor langsung melalui Bandara Juwata Tarakan sebenarnya memiliki banyak keuntungan, mulai dari biaya logistik yang lebih murah hingga waktu tempuh yang lebih singkat sehingga angka kematian komoditas hidup lebih rendah.
“Kalau langsung ke Hong Kong biaya sekitar Rp28 ribu per kilogram dan lebih cepat sampai. Potensinya besar sekali, investor juga sebenarnya sedang melihat apakah jalur ini berjalan atau tidak,” ujarnya.
Peter menilai apabila persoalan regulasi tidak segera diselesaikan, peluang besar yang dimiliki Kalimantan Utara berisiko berpindah ke daerah lain.
“Kalau tidak cepat dipecahkan, pengusaha lebih pilih jalur lain. Padahal ini peluang supaya nilai jual komoditas kita naik dan ekonomi daerah bergerak,” tegasnya.
Sementara itu, Azis S, S.ST.Pi., Koordinator Pengawasan dan Pengawas Perikanan Ahli Muda, perwakilan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kalimantan Utara, mengatakan pemerintah pada prinsipnya mendukung penuh penguatan jalur ekspor langsung dari Tarakan, baik ke Tawau maupun Hong Kong.
Namun demikian, pihaknya meminta seluruh pelaku usaha tetap memenuhi ketentuan administrasi dan persyaratan teknis agar tidak menimbulkan persoalan hukum maupun hambatan di kemudian hari.
“Kami mendukung karena ini peluang besar bagi Kaltara. Tapi tetap harus ada sinergi dan kepatuhan terhadap aturan supaya tidak muncul persoalan di kemudian hari,” kata Ferris.
Menurutnya, saat ini pemerintah pusat masih membahas sinkronisasi aturan terkait persyaratan dokumen seperti SKP dan HACCP antara lembaga terkait.
“Nanti hasil pembahasan dari pusat akan kami sampaikan lagi ke pelaku usaha. Karena ini memang peluang besar dan harus kita jaga bersama,” pungkasnya.
Peliput: Raden






