Rabu, Juni 17, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaKaltaraSupa’ad Minta Penonaktifan 17 Ribu Peserta BPJS Ditunda: Jangan Dicabut Dulu, Banyak...

Supa’ad Minta Penonaktifan 17 Ribu Peserta BPJS Ditunda: Jangan Dicabut Dulu, Banyak Warga Menunggu

DetailNews.id, Tarakan – Rencana penonaktifan 17.314 peserta Penerima Bantuan Iuran (PBPU) yang ditanggung Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) menuai perhatian serius DPRD Kaltara. Anggota Komisi IV DPRD Kaltara, Supa’ad Hadianto, meminta kebijakan itu tidak dilakukan terburu-buru karena berpotensi memicu gejolak di masyarakat.

Hal itu disampaikan dalam rapat bersama DPRD Kaltara, Pemerintah Provinsi Kaltara dan BPJS Kesehatan Cabang Tarakan terkait keberlanjutan Universal Health Coverage (UHC) di Kaltara, Rabu (17/6/2026).

Menurut Supa’ad, kondisi fiskal daerah yang sedang tertekan memang harus dipahami bersama. Namun, ia menilai kebijakan pencabutan peserta BPJS yang ditanggung provinsi tidak bisa dilakukan secara mendadak.

“Yang mau dicabut ini jangan dicabut dulu. Kita sesuaikan dulu sampai bulan September pada saat bersama-sama membahas APBD Perubahan,” kata Supa’ad dalam forum tersebut.

Ia mengungkapkan, kemampuan keuangan daerah saat ini tengah mengalami tekanan setelah transfer ke daerah (TKD) mengalami penurunan signifikan. APBD Provinsi Kaltara yang sebelumnya sekitar Rp3,4 triliun kini turun menjadi sekitar Rp2,2 triliun.

“Ini luar biasa pengurangannya. Kita harus rasional dalam menyesuaikan kondisi yang ada,” ujarnya.

Meski demikian, Supa’ad menilai anggaran sekitar Rp19 miliar yang telah tersedia untuk pembiayaan PBPU Provinsi masih memungkinkan untuk menopang kepesertaan hingga beberapa bulan ke depan.

“Kalau memang Rp19 miliar itu masih bisa berjalan sampai September atau Oktober, ya kita jalankan dulu. Jangan berpolemik dulu sebelum kita punya hitungan yang pasti,” tegasnya.

Soroti Data Penerima, Jangan Sampai Orang Mampu Ikut Ditanggung

Dalam rapat itu, Supa’ad juga menyoroti persoalan validitas data penerima bantuan iuran BPJS. Ia menilai pemerintah harus lebih disiplin menggunakan basis data kemiskinan agar bantuan tepat sasaran. Menurutnya, pemerintah tidak bisa lagi hanya mengandalkan kebijakan longgar tanpa mekanisme verifikasi yang kuat.

“Kalau kita tidak merujuk database yang jelas, mau jadi apa? Kita harus memastikan yang ditanggung itu benar-benar masyarakat tidak mampu,” ujarnya.

Ia meminta Dinas Sosial memperkuat proses seleksi penerima bantuan. Sebab, selama ini banyak usulan kepesertaan BPJS gratis masuk melalui berbagai jalur, termasuk aspirasi masyarakat kepada anggota dewan.

“Jangan sampai orang kaya juga ikut masuk karena regulasinya terlalu longgar. Yang benar-benar tidak mampu harus dijamin,” katanya.

Dorong Revisi Regulasi Pergub

Selain masalah anggaran dan data, Supa’ad juga meminta Pemprov segera mengevaluasi regulasi yang mengatur penerima PBPU daerah, termasuk menyesuaikan aturan dengan kemampuan fiskal terkini.

Ia menyinggung pentingnya evaluasi terhadap regulasi daerah, termasuk Pergub Nomor 37 Tahun 2019, agar tidak menimbulkan persoalan hukum maupun kebijakan di kemudian hari.

Menurutnya, kerja sama antara pemerintah daerah dan BPJS Kesehatan harus memiliki dasar regulasi yang kuat, terutama di tengah kondisi anggaran yang semakin terbatas.

“Kita harus belajar dari tren kemampuan pembayaran daerah. Jangan membuat kebijakan yang tidak sesuai dengan kondisi fiskal saat ini,” katanya.

Minta Kepala Daerah se-Kaltara Dilibatkan

Supa’ad juga mengusulkan agar persoalan kepesertaan BPJS tidak hanya dibahas di tingkat provinsi, tetapi turut melibatkan pemerintah kabupaten/kota.

Menurut dia, seluruh kepala daerah perlu duduk bersama membahas solusi perlindungan kesehatan masyarakat, terutama bagi warga tidak mampu yang berpotensi kehilangan jaminan kesehatan.

“Saya berharap ada rapat koordinasi dengan bupati dan wali kota untuk menyelesaikan persoalan ini bersama,” katanya.

Di sisi lain, ia menegaskan sektor kesehatan merupakan urusan wajib pemerintah sebagaimana diatur dalam regulasi pemerintahan daerah. Karena itu, menurutnya, perlindungan kesehatan masyarakat tetap harus menjadi prioritas.

“BPJS ini harus tetap jalan. Saya pribadi sangat mendukung kepesertaan provinsi dalam BPJS karena manfaatnya nyata dirasakan masyarakat,” ujarnya.

Sebelumnya, BPJS Kesehatan Cabang Tarakan mengingatkan sejumlah risiko jika 17.314 peserta PBPU Pemda dinonaktifkan. Di antaranya keberlanjutan status UHC di kabupaten/kota, potensi keluhan masyarakat saat berobat, dampak sosial-politik, penurunan capaian target UHC dan RPJMN, hingga menurunnya pendapatan fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) akibat berkurangnya peserta aktif.

Peliput: Raden

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular

Recent Comments