DetailNews.id, Tarakan – BPJS Kesehatan Cabang Tarakan dan DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara dan membahas rencana penonaktifan 17.314 peserta segmen Penerima Bantuan Iuran (PBPU) yang dibiayai Pemda Provinsi Kaltara.
Pembahasan itu dilakukan untuk mengantisipasi dampaknya terhadap layanan kesehatan masyarakat dan keberlanjutan Universal Health Coverage (UHC) di Kaltara.
Rapat digelar di Hotel Royal Tarakan, Rabu (17/6/2026), dengan melibatkan Komisi IV DPRD Kaltara, jajaran Pemprov Kaltara, serta BPJS Kesehatan Cabang Tarakan.
Hadir dalam forum tersebut Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Kepala Dinas Sosial, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Kepala Biro Hukum, hingga kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tarakan, Yusef Eka Darmawan, S.E.,M.M.,AAAK., mengatakan pembahasan dilakukan untuk menyamakan persepsi terkait dampak kebijakan penonaktifan peserta PBPU Pemda terhadap pelayanan kesehatan masyarakat dan keberlangsungan UHC di Kalimantan Utara.
“Pembahasan ini dilakukan untuk memperoleh informasi, masukan, serta menyamakan persepsi terkait dampak kebijakan rencana penonaktifan peserta PBPU Pemda sebanyak 17.314 jiwa terhadap pelayanan kesehatan masyarakat dan keberlangsungan cakupan kesehatan semesta (UHC) di Kalimantan Utara,” kata Yusef.
Menurut Yusef, prinsip utama yang menjadi perhatian seluruh pihak ialah memastikan masyarakat tetap memperoleh akses terhadap layanan kesehatan.
“Diperlukan koordinasi dan sinergi antara BPJS Kesehatan dan Pemerintah Daerah dalam menyusun langkah-langkah strategis yang tepat,” ujarnya.
Dalam forum tersebut, BPJS Kesehatan memaparkan sejumlah risiko apabila penonaktifan peserta PBPU Pemda dilakukan. Berikut poin-poin yang menjadi perhatian:
• Risiko keberlanjutan UHC Prioritas di kabupaten/kota se-Kalimantan Utara. Penonaktifan peserta dalam jumlah besar dikhawatirkan memengaruhi capaian status UHC Prioritas yang selama ini telah dipertahankan daerah.
• Keluhan masyarakat yang dinonaktifkan saat akan berobat. Peserta yang tidak lagi aktif berpotensi mengalami kendala saat mengakses layanan kesehatan, sehingga memicu pengaduan masyarakat.
• Dampak sosial dan politik terkait isu jaminan kesehatan. Kebijakan penyesuaian kepesertaan dinilai berpotensi menimbulkan respons publik, khususnya terkait perlindungan kesehatan masyarakat rentan.
• Potensi menurunnya capaian indikator RPJMN dan target UHC. Penonaktifan peserta dapat memengaruhi target nasional dan daerah dalam menjaga cakupan kesehatan semesta.
• Risiko reputasi pemerintah daerah. Persepsi publik terhadap kebijakan penonaktifan dapat berkembang menjadi penilaian bahwa pemerintah kurang berpihak kepada masyarakat penerima manfaat JKN.
• Menurunnya pendapatan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP). Besaran dana kapitasi yang diterima FKTP bergantung pada jumlah peserta aktif. Jika peserta berkurang, pendapatan fasilitas kesehatan primer juga berpotensi menurun dan berdampak pada keberlangsungan layanan.
Selain membahas risiko tersebut, rapat juga menyoroti kondisi kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Kaltara, kemampuan fiskal daerah, hingga mekanisme perlindungan bagi masyarakat yang berpotensi terdampak apabila dilakukan penyesuaian kepesertaan PBPU Pemda.
Hasil pertemuan itu nantinya akan menjadi bahan pertimbangan bagi Pemprov Kaltara dalam menentukan kebijakan lanjutan terkait pengelolaan peserta PBPU Pemda, dengan tetap mempertimbangkan keberlanjutan pembiayaan serta perlindungan layanan kesehatan masyarakat.
Peliput: Raden






