Selasa, Juni 23, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaHukum & KriminalDugaan Praktik Rentenir di Sidoarjo Masuk Meja Polisi

Dugaan Praktik Rentenir di Sidoarjo Masuk Meja Polisi

DetailNews.id, Sidoarjo – Merasa dirugikan akibat praktik pinjaman uang yang diduga tidak sesuai kesepakatan, seorang warga Desa Entalsewu, Kecamatan Buduran, melaporkan seorang perempuan berinisial PDH ke Polresta Sidoarjo. Laporan tersebut terkait dugaan pemerasan, pinjaman ilegal, dan penahanan sertifikat milik korban.

Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Terima Pengaduan Nomor LPM/711/VI/2026/SPKT/POLRESTA SIDOARJO/POLDA JAWA TIMUR. Pelapor diketahui bernama Ferli Nur Lailiyah, warga Desa Entalsewu, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo.

Dalam laporannya, Ferli mengadukan seorang perempuan berinisial PDH terkait dugaan praktik pinjaman ilegal, pemerasan, dan penahanan dokumen milik korban yang diduga terjadi sejak Oktober 2025.

Korban datang ke Polresta Sidoarjo didampingi kuasa hukumnya, Bramada Pratama Putra, S.H., CPLA., yang juga merupakan bagian dari Divisi Hukum Ormas GRIB Jaya DPC Sidoarjo.

Menurut Bramada, pihaknya menemukan sejumlah indikasi pelanggaran hukum dalam praktik pinjaman yang dijalankan terlapor. Salah satunya terkait aktivitas pemberian pinjaman oleh perorangan yang diduga tidak memiliki izin dari otoritas yang berwenang.

“Poin yang kami laporkan salah satunya terkait dugaan praktik pinjaman uang tanpa izin sebagaimana diatur dalam ketentuan sektor jasa keuangan. Kami meminta aparat penegak hukum untuk mendalami aspek legalitas kegiatan tersebut,” ujarnya.

Bramada juga mengungkapkan adanya dugaan pemerasan yang dialami kliennya. Ia menyebut korban awalnya hanya meminjam uang sebesar Rp3,5 juta, namun kemudian diminta membayar hingga lebih dari Rp30 juta.

“Klien kami meminjam Rp3,5 juta. Namun dalam perkembangannya terdapat permintaan pembayaran yang nilainya mencapai lebih dari Rp30 juta. Karena itu kami meminta penegak hukum menelusuri dugaan adanya unsur pemerasan dalam perkara ini,” katanya.

Selain itu, pihak korban juga melaporkan adanya dugaan penggelapan terkait penahanan sertifikat milik korban yang hingga kini masih berada di tangan terlapor.

Menurut Bramada, tidak ditemukan dokumen berita acara penyerahan sertifikat yang dapat menjadi dasar penguasaan dokumen tersebut oleh pihak terlapor.

Pihak korban mengaku telah berupaya menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan. Korban disebut telah melakukan pembayaran sebesar Rp2,1 juta dan berencana menambah pembayaran sebesar Rp5 juta sebagai bentuk penyelesaian kewajiban. Namun, upaya tersebut diklaim tidak mencapai kesepakatan.

“Kami sebenarnya berupaya menyelesaikan persoalan ini secara baik-baik. Namun karena tidak ditemukan titik temu, akhirnya kami memilih menempuh jalur hukum,” ujar Bramada.

Kasus ini kini telah diterima oleh SPKT Polresta Sidoarjo dan selanjutnya akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terlapor terkait laporan yang diajukan korban.

Pihak kepolisian juga belum menyampaikan hasil penyelidikan maupun kesimpulan hukum atas perkara tersebut. Karena itu, seluruh dugaan yang disampaikan dalam laporan masih memerlukan pembuktian lebih lanjut melalui proses hukum yang sedang berjalan.

Peliput : Nani Saputri

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular

Recent Comments