DetailNews.id, Bitung — Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bitung menetapkan tiga warga negara (WN) Filipina sebagai tersangka dugaan tindak pidana keimigrasian karena masuk dan berada di Indonesia tanpa dokumen perjalanan maupun izin tinggal yang sah. Sementara seorang lainnya yang masih berusia 16 tahun dikenai tindakan administratif berupa deportasi. Jumat (26/6/2026)
Kasus ini bermula saat empat WN Filipina berinisial PLC (21), CJ (22), MJGN (19), dan RTL (16) mendatangi Kantor Imigrasi Bitung untuk mendaftarkan diri sebagai peserta program Person of Filipino Descent (PFDs), yang diperuntukkan bagi keturunan Filipina yang telah lama menetap di Sulawesi Utara dan sekitarnya.
Kepala Kantor Wilayah Imigrasi Sulawesi Utara, Ramdhani, mengatakan hasil pemeriksaan dan verifikasi bersama Konsulat Jenderal Filipina memastikan keempatnya bukan merupakan subjek PFDs. Dari pendalaman petugas, mereka diketahui baru sekitar empat bulan berada di Kota Bitung dan bekerja sebagai nelayan.
”Dalam proses pemeriksaan dan verifikasi, termasuk koordinasi dengan Konsulat Jenderal Filipina, diperoleh fakta bahwa mereka merupakan warga negara Filipina dan bukan subjek PFDs sebagaimana dipersyaratkan dalam program tersebut,” kata Ramdhani dalam konferensi pers di Bitung, Jumat (26/6/2026).
Ramdhani menjelaskan, ketiga WN Filipina berinisial PLC, CJ, dan MJGN kini menjalani penyidikan atas dugaan melanggar Pasal 119 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena tidak memiliki dokumen perjalanan maupun izin tinggal yang sah.
Sementara itu, RTL yang masih berstatus anak di bawah umur tidak diproses secara pidana, melainkan dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami akan terus meningkatkan pengawasan terhadap lalu lintas orang asing serta menindak setiap pelanggaran keimigrasian sesuai ketentuan hukum yang berlaku, tanpa mengesampingkan prinsip penghormatan terhadap hak asasi manusia,” ujar Ramdhani.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bitung, Ruri H. Roesman, menegaskan penegakan hukum keimigrasian merupakan bagian dari upaya menjaga kedaulatan negara sekaligus memastikan seluruh warga negara asing yang berada di Indonesia mematuhi peraturan perundang-undangan.
”Setiap warga negara asing wajib mematuhi ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. Kami berkomitmen menjalankan pengawasan dan penegakan hukum secara profesional, akuntabel, serta memperkuat koordinasi lintas instansi guna memastikan seluruh aktivitas orang asing berlangsung sesuai aturan,” kata Ruri.
Menurutnya, penanganan kasus tersebut menjadi bagian dari komitmen Direktorat Jenderal Imigrasi dalam memperkuat pengawasan terhadap keberadaan warga negara asing sekaligus menjaga keamanan wilayah dan tertib administrasi keimigrasian di Indonesia.






