DetailNews.id, Tarakan – Direktur Perumda Air Minum (PDAM) Tirta Alam Tarakan, Iwan Setiawan, mendatangi Polres Tarakan, Jumat (10/7/2026), untuk membuat laporan balik terhadap MI terkait polemik unggahan surat keterangan izin keramaian.
Laporan balik tersebut berkaitan dengan dugaan laporan sebelumnya yang menyebut Iwan telah menyebarkan identitas pribadi melalui unggahan surat izin keramaian di media sosial.
Iwan menilai laporan yang ditujukan kepadanya tidak memiliki dasar kuat. Ia menyebut, berdasarkan keterangan Lurah Kampung Enam, pihak yang tercantum dalam surat tersebut telah memberikan izin agar dokumen itu dipublikasikan.
“Hari ini kita melaporkan balik Saudara MI yang sudah membuat laporan kepada polisi, yang menyatakan tidak ada izin untuk mempublikasikan surat keterangan izin keramaian. Ternyata Lurah Kampung Enam menyatakan dengan tegas sudah memberikan izin surat tersebut dipublikasikan,” ujar Iwan.
Menurutnya, kondisi tersebut menjadi alasan pihaknya menduga laporan terhadap dirinya tidak sesuai fakta dan telah merugikan nama baiknya.
“Artinya orang ini diduga membuat laporan palsu sehingga membuat nama kita tercemar, difitnah, dan melakukan perbuatan tidak menyenangkan melalui komentar-komentar di media sosial,” katanya.
Iwan berharap Polres Tarakan dapat menangani laporan tersebut secara objektif dan memastikan proses hukum berjalan secara adil.
Ia juga mempertanyakan proses penanganan laporan sebelumnya yang menurutnya langsung meningkat ke tahap penyidikan tanpa meminta klarifikasi terlebih dahulu kepada Lurah Kampung Enam terkait izin publikasi surat tersebut.
“Setelah saya cek ke Pak Lurah, ternyata belum ditanya apakah ada izin atau tidak, tiba-tiba langsung dinaikkan ke penyidikan. Ini yang menjadi pertanyaan kami,” ucapnya.
Iwan menyebut unggahan surat tersebut dilakukan bukan untuk kepentingan pribadi, melainkan sebagai upaya menjaga ketertiban dan kondusivitas masyarakat setelah munculnya polemik di media sosial.
“Yang kita lakukan adalah untuk kepentingan umum, untuk ketertiban umum, dan menjaga kondusivitas Kota Tarakan,” tegasnya.
Ia juga mengacu pada ketentuan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), khususnya Pasal 15 ayat (1) huruf C, yang menurutnya memberikan pengecualian penggunaan data pribadi untuk kepentingan umum.
Sementara itu, kuasa hukum Iwan Setiawan, Salahuddin, SH., mengatakan pihaknya akan mengawal laporan balik tersebut hingga proses hukum berjalan.
Menurutnya, peningkatan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan terhadap kliennya dinilai terlalu cepat.
“Kami melihat proses ini terlalu cepat dinaikkan dari penyelidikan menjadi penyidikan. Karena Saudara Iwan tidak memiliki niat jahat maupun iktikad buruk saat mempublikasikan surat tersebut,” kata Salahuddin.
Ia menjelaskan, unggahan surat izin keramaian tersebut dilakukan untuk memberikan klarifikasi kepada masyarakat terkait informasi yang berkembang dan menjaga situasi Kota Tarakan tetap kondusif.
“Surat itu dipublikasikan untuk meredam situasi di tengah ramainya pemberitaan di media sosial. Kalau terus digoreng, dikhawatirkan bisa mengganggu kondusivitas daerah,” ujarnya.
Salahuddin menambahkan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses laporan balik tersebut kepada penyidik Polres Tarakan.
“Kami laporkan dugaan laporan palsu dan pencemaran nama baik. Selanjutnya kami serahkan kepada penyidik untuk menilai dan memproses sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya.
Peliput: Raden






