DetailNews.id, Jakarta – Dewan Pers mengeluarkan pernyataan resmi menyikapi ucapan advokat Hotman Paris Hutapea yang dinilai bernada merendahkan profesi wartawan saat konferensi pers di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (17/7/2026).
Sikap tersebut dituangkan dalam Surat Pernyataan Dewan Pers Nomor: 07/P-DP/VII/2026 tentang Tindakan yang Bernada Merendahkan Profesi Wartawan.
Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, di Jakarta, Senin (20/7/2026). Ia menjelaskan, wartawan yang mengajukan pertanyaan kepada narasumber sedang menjalankan tugas jurnalistik yang dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Insiden itu terjadi ketika Hotman Paris memberikan keterangan kepada awak media usai mendampingi kliennya, Febrie Atdiansyah, yang diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait PT Asabri.
Saat seorang wartawan menanyakan apakah Febrie Ardiansyah merasa dikriminalisasi dalam perkara tersebut, Hotman merespons dengan kalimat yang dinilai merendahkan, “Menurut kau gimana, lu punya otak enggak?”
Menanggapi hal itu, Komaruddin menyatakan penyesalannya. Menurutnya, ketidaksetujuan atau ketidaksenangan terhadap pertanyaan wartawan seharusnya disampaikan secara rasional, santun, dan beretika, bukan dengan ucapan yang merendahkan profesi jurnalis.
“Dewan Pers menyesalkan sikap Advokat Hotman Paris yang menjawab pertanyaan wartawan dengan ungkapan yang bernada merendahkan,” ujar Komaruddin dikutip dari Instagram @OfficialDewanPers.
Selain itu, Komaruddin mengingatkan seluruh pihak untuk menghormati wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya. Menyampaikan pertanyaan, meminta penjelasan, serta melakukan konfirmasi merupakan bagian dari proses jurnalistik yang dijamin Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Kerja jurnalistik memiliki fungsi penting untuk memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi, menegakkan nilai-nilai demokrasi, mendorong supremasi hukum dan hak asasi manusia, mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang benar, serta melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap kepentingan publik.
Karena itu, Komaruddin mengingatkan wartawan agar tetap memedomani Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik dalam menjalankan profesinya.
Dewan Pers mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menghormati profesi wartawan serta mendukung terciptanya iklim yang menjunjung tinggi kebebasan pers, profesionalisme, dan etika dalam penyampaian informasi kepada publik.
“Dewan Pers mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama menjaga ruang demokrasi dengan menghormati kerja jurnalistik yang independen, profesional, dan bertanggung jawab,” tegas Komaruddin Hidayat.
Peliput: Raden






