DetailNews.id, Jakarta – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) melalui Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPR-Perkim) terus memperkuat koordinasi dengan pemerintah pusat dalam upaya percepatan penanganan infrastruktur jalan di wilayah perbatasan, khususnya Kecamatan Krayan, Kabupaten Nunukan.
Hal tersebut disampaikan Kepala DPUPR-Perkim Kaltara, Ir. Helmi, usai melakukan audiensi dengan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) di Jakarta, Kamis (23/7).
Dalam pertemuan tersebut, Pemprov Kaltara menyampaikan berbagai aspirasi masyarakat terkait pembangunan Jalan Lingkar Krayan yang saat ini ditangani melalui skema Instruksi Presiden (Inpres) Jalan Daerah.
Menurut Helmi, Pemprov Kaltara mengusulkan agar metode penanganan jalan dapat mempertimbangkan kondisi geografis dan kebutuhan konektivitas di wilayah perbatasan.
“Kami berharap penanganan jalan dapat disesuaikan dengan kondisi lapangan sehingga manfaatnya dapat dirasakan lebih luas oleh masyarakat,” ujar Helmi.
Ia menjelaskan, salah satu usulan yang disampaikan adalah penggunaan perkerasan agregat pada beberapa ruas tertentu agar jangkauan penanganan jalan dapat lebih optimal. Dengan pendekatan tersebut, panjang ruas yang dapat ditangani diperkirakan bisa lebih besar dibandingkan apabila seluruhnya menggunakan perkerasan aspal.
Namun demikian, Helmi menyebutkan bahwa pemerintah pusat memiliki ketentuan teknis tersendiri dalam pelaksanaan program Inpres Jalan Daerah, termasuk penggunaan perkerasan aspal sebagai bagian dari standar perencanaan kegiatan.
Karena itu, Pemprov Kaltara bersama Kementerian PU masih terus melakukan pembahasan untuk mencari formulasi yang paling sesuai antara kebutuhan daerah dan ketentuan teknis yang berlaku.
Sebagai bagian dari upaya tersebut, turut dibahas kemungkinan penyesuaian lebar perkerasan jalan agar penanganan dapat menjangkau ruas yang lebih panjang tanpa mengurangi aspek keselamatan dan fungsi jalan.
Terkait usulan penanganan titik-titik tertentu pada tahun 2026, Helmi menyampaikan bahwa skema tersebut masih dalam tahap pembahasan lebih lanjut agar pelaksanaannya dapat berjalan efektif dan efisien.
“Kami ingin memastikan pola penanganan yang dipilih nantinya benar-benar mendukung kelancaran pekerjaan di lapangan,” katanya.
Helmi juga berharap koordinasi dengan Kementerian Keuangan dan Kementerian PU dapat terus ditingkatkan, termasuk terkait pola penganggaran penanganan jalan provinsi melalui skema Inpres Jalan Daerah.
Ia menambahkan, persoalan pembangunan jalan Krayan sebelumnya juga telah dibahas bersama masyarakat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Provinsi Kaltara, yang kemudian ditindaklanjuti melalui kunjungan kerja dan koordinasi dengan kementerian terkait.
Untuk diketahui, pembangunan Jalan Lingkar Krayan terbagi dalam dua segmen, yakni segmen pertama mencakup Long Bawan–Lembudud–Long Layu dan segmen kedua menghubungkan Long Layu ke Binuang dengan total panjang sekitar 90 kilometer.
Sebagian besar ruas jalan tersebut masih berupa jalan tanah sehingga memerlukan penanganan bertahap, terutama pada saat musim hujan.
“Jalan ini merupakan jalan provinsi yang saat ini ditangani pemerintah pusat melalui skema Inpres Jalan Daerah. Setelah proses pembangunan selesai, ruas tersebut nantinya akan diserahkan kepada Pemprov Kaltara untuk dilakukan pemeliharaan secara berkelanjutan,” pungkas Helmi. (dkisp)






