BerandaBitungJejak Dugaan Limbah Lintas Wilayah: Perusahaan di Minahasa Utara Diduga Buang Material...

Jejak Dugaan Limbah Lintas Wilayah: Perusahaan di Minahasa Utara Diduga Buang Material Produksi ke Kota Bitung

DetailNews.id, Bitung – Dugaan praktik pembuangan limbah industri secara ilegal lintas wilayah menyeruak di perbatasan Kabupaten Minahasa Utara dan Kota Bitung, Sulawesi Utara. Kasus yang terungkap melalui investigasi selama tiga bulan ini mengarah pada dugaan keterlibatan sejumlah pihak, mulai dari perusahaan penghasil limbah, pengangkut, hingga pihak yang memberikan akses ke lokasi pembuangan.

‎Berdasarkan hasil penelusuran tim investigasi, dugaan tersebut mengarah kepada PT Kather Coco Bio, perusahaan yang beroperasi di wilayah Minahasa Utara, sebagai pihak yang diduga menghasilkan limbah yang kemudian dibuang di wilayah Kota Bitung.

‎Modus yang diduga dilakukan yakni mengangkut limbah menggunakan mobil tangki menuju lahan milik warga di Kelurahan Tanjung Merah, Kecamatan Matuari, Kota Bitung. Limbah tersebut diduga dibuang setelah pengemudi memperoleh izin dari penjaga kebun, tanpa sepengetahuan pemilik lahan.

‎Investigasi terhadap dugaan kasus ini berlangsung selama tiga bulan. Tim menghimpun dokumen, mengonfirmasi sejumlah narasumber, hingga akhirnya menemukan lokasi yang diduga menjadi titik pembuangan pada 19 Juni 2026.

‎Pemantauan kembali yang dilakukan pada Sabtu (25/7/2026) menunjukkan kondisi lokasi masih memperlihatkan dugaan dampak pencemaran. Vegetasi di area yang diduga menjadi titik pembuangan tampak mati dan mengering, sementara tanaman di luar area tersebut tetap tumbuh normal.

‎Perbedaan kondisi vegetasi itu memunculkan dugaan adanya paparan material yang berpotensi mengandung zat pencemar. Namun demikian, dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian ilmiah melalui uji laboratorium terhadap sampel tanah maupun sisa cairan di lokasi.

‎Jika terbukti mengandung limbah berbahaya, praktik tersebut berpotensi dikategorikan sebagai illegal dumping atau pembuangan limbah secara ilegal yang melintasi batas administrasi daerah.

‎Selain dugaan pembuangan limbah, perusahaan maupun armada pengangkut juga diduga belum dapat menunjukkan dokumen perizinan pengangkutan limbah, manifest limbah, maupun bukti pengelolaan melalui fasilitas Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Seluruh dugaan tersebut masih memerlukan pendalaman oleh aparat penegak hukum dan instansi berwenang.

‎Secara hukum, pembuangan limbah yang mengakibatkan pencemaran atau kerusakan lingkungan dapat dijerat dengan Pasal 98 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama sepuluh tahun serta denda paling sedikit Rp3 miliar hingga Rp10 miliar, apabila seluruh unsur pidananya terbukti.

‎Sementara itu, pengangkutan limbah B3 tanpa izin juga dapat dikenai ketentuan Pasal 102 UU Nomor 32 Tahun 2009, selain kewajiban mematuhi tata kelola limbah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021.

‎Untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pidana lingkungan, para ahli menilai pemerintah perlu segera melakukan penyegelan lokasi, pengambilan sampel secara resmi, serta pengujian laboratorium yang independen agar diperoleh bukti ilmiah yang dapat dipertanggungjawabkan.

‎Kasus ini kini menjadi perhatian masyarakat. Warga mendesak Polres Bitung, Polda Sulawesi Utara, serta Dinas Lingkungan Hidup Kota Bitung dan Kabupaten Minahasa Utara segera melakukan penyelidikan menyeluruh, mengusut seluruh pihak yang diduga terlibat, serta memastikan proses penegakan hukum berjalan transparan tanpa pandang bulu.

 

Peliput : ical

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular

Recent Comments